KPK Tangkap 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai dalam OTT di Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Dari 17 orang tersebut, 12 di antaranya merupakan pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam OTT Pegawai Pajak Banjarmasin
Dalam tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah itu turut mengamankan mata uang rupiah, asing, hingga logam mulia.
"Dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia," ujar Budi.
Telah Tetapkan Tersangka
KPK juga telah sudah melakukan gelar perkara atau ekspose guna menetapkan status tersangka dalam OTT di Ditjen Bea dan Cukai itu.
"KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam," ujar Budi.
"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," sambungnya.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas
"Itu Shock Therapy!"
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai OTT KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai sebagai bentuk shock therapy bagi pegawai kementeriannya.
“Kita lihat juga mungkin hari ini ada yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK ya. Ini mungkin shock therapy bagi pegawai kami,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Jelasnya, pegawai Kemenkeu yang terjerat OTT akan memperoleh pendampingan hukum dari institusinya.
Baca juga: OTT KPK: Alarm Integritas di Jantung Penerimaan Negara
Kendati demikian, Purbaya menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Jadi saya akan bantu, tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah ya bersalah, tapi kalau tidak ya jangan di-abuse gitu kira-kira. Tapi kita tidak akan intervensi hukum,” ujar Purbaya.
Baca juga: Sibuknya KPK di Awal Tahun 2026
Ia juga menegaskan tidak akan melibatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
“Tidak akan intervensi hukum dalam pengertian, saya misalnya datang ke Presiden minta KPK untuk hentikan kasus atau Kejaksaan untuk hentikan kasus seperti di masa lalu,” tegas Purbaya.