KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))
18:18
5 Februari 2026

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin, pada Rabu (4/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam OTT Pegawai Pajak Banjarmasin

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama atau sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep mengatakan, dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.

Kemudian serta bukti penggunaan uang seperti Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar,” ujar dia.

Baca juga: KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Ditjen Bea Cukai

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tag:  #tetapkan #kepala #madya #banjarmasin #mulyono #jadi #tersangka #suap #restitusi #pajak

KOMENTAR