10 Tokoh Laporkan Israel ke Kejagung, Desak Indonesia Gunakan KUHP Baru untuk Jerat Netanyahu
- Sebanyak 10 tokoh nasional mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (5/2). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.
Para pelapor mendesak Kejagung untuk mengaktifkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) guna menyeret para pelaku ke pengadilan.
Para pelapor mendorong penerapan Asas Yurisdiksi Universal yang tertuang dalam Pasal 598–599 KUHP Baru. Aturan ini memungkinkan Indonesia mengadili pelaku kejahatan internasional, meski kejadiannya berada di luar wilayah Indonesia.
Perwakilan pelapor Fatia Maulidiyanti menjelaskan, Indonesia memiliki tanggung jawab besar, apalagi saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB.
"Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika Yurisdiksi Universal ini diberlakukan. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera mengimplementasikan terkait soal yurisdiksi universal ini. Tidak hanya untuk kasus Palestina, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya," ujar Fatia di lokasi, Kamis (5/2).
Syarat Seret Netanyahu Sudah Terpenuhi
Pelapor lainnya sekaligus Pakar Hukum Feri Amsari menegaskan, syarat untuk mengadili kejahatan luar negeri di Indonesia sudah terpenuhi. Sebab, Israel telah melakukan penyerangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina.
"Ada entitas Indonesia yang terganggu, kita rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," tegas Feri.
Dengan penegakkan Yurisdiksi Universal, diharapkan Indonesia tidak menjadi surga bagi pelaku kejahatan Internasional untuk berlindung.
"Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu," tambahnya.
Sorotan Terhadap 'Board of Peace' AS
Selain laporan hukum, para tokoh juga menyoroti langkah Presiden Prabowo yang bergabung dengan Board of Peace bentukan Amerika Serikat. Mereka khawatir hal ini akan melemahkan posisi Indonesia di PBB.
Wanda Hamidah secara tajam menyebut instrumen tersebut berada di luar hukum. Ia berharap Presiden lebih memilih menggunakan instrumen hukum nasional yang baru.
"Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia, dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua," kata Wanda Hamidah.
Adapun 10 tokoh pelapor tersebut Marzuki Darusman, Busyro Muqoddas, Prof. Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatiah Maulidiyanty, Wanda Hamidah dan Sri Vira Chandra. Kemudian, Dimas Bagus Arya Saputra, Eka Rahyadi Anash, Arif Rahmadi Haryono. Kehadiran mereka didampingi firma hukum Themis Indonesia.
Tag: #tokoh #laporkan #israel #kejagung #desak #indonesia #gunakan #kuhp #baru #untuk #jerat #netanyahu