Pihak Google Ungkap Isi Pertemuan Pertama dengan Nadiem, Bahas Visi Misi Pendidikan
- Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam mengungkap, pada pertemuan pertamanya dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pembahasan fokus pada visi misi Nadiem selaku menteri.
Hal ini terungkap saat Putri diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Putri menjelaskan, pertemuan yang terjadi pada Februari 2020 itu adalah momen bagi pihak Google Indonesia untuk berkenalan dengan Nadiem yang belum lama dilantik menjadi Mendikbudristek.
Baca juga: Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog
“Itu perkenalan Google karena waktu itu Pak Nadiem baru menjabat. Jadi, perkenalan (dengan) Google,” ujar Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam pertemuan itu, Nadiem memaparkan soal visi misinya untuk membangun sektor pendidikan di Indonesia.
“Lalu, Pak Nadiem juga membagikan visi dan misi beliau untuk sektor pendidikan di Indonesia ya ingin bertransformasi seperti apa,” lanjut Putri.
Kemudian, setelah Nadiem menyampaikan visi misinya, pihak Google Indonesia juga mempresentasikan beberapa program mereka yang dirasa bisa mendukung visi misi Nadiem.
“Lalu, di Google kami mempresentasikan program-program yang kami rasa bisa mendukung visi misi beliau,” imbuh Putri.
Saat ditanya oleh salah satu pengacara terdakwa, Putri menegaskan kalau pada pertemuan itu tidak ada penawaran secara spesifik terhadap Chromebook.
Baca juga: Ramai-ramai Pejabat Era Nadiem Makarim Terima Uang Kasus Chromebook
“Menawarkan enggak, tapi kami mempresentasikan seperti yang saya bilang. Dan, presentasi soal Chromebook itu hanya satu dari beberapa program-program dan inisiatif-inisiatif kita lainnya yang di bidang pendidikan,” lanjut Putri.
Dalam pertemuan di kantor Nadiem ini, dari Google juga hadir, Scott Beaumont yang dulu menjabat President of Google Asia Pacific dan Colin Marson selaku Head of Google for Education, Google Asia Pacific.
Putri mengaku tidak ingat apakah terdakwa Ibrahim Arief dan tersangka Jurist Tan, yang pada saat itu menjabat Staf Khusus Menteri, ikut hadir dalam pertemuan Februari 2020.
Putri mengatakan, ada perwakilan dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), ikut hadir, yaitu Najeela Shihab.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Baca juga: Nadiem Bingung Harga Pengadaan Chromebook Dianggap Mahal: Itu e-Katalog
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #pihak #google #ungkap #pertemuan #pertama #dengan #nadiem #bahas #visi #misi #pendidikan