Tanggapan PWI dan Pengamat Usai Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights yang Atur Platform Digital dan Pers
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
17:56
21 Februari 2024

Tanggapan PWI dan Pengamat Usai Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights yang Atur Platform Digital dan Pers

 

Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau juga yang dikenal Publisher Rights.

Ia mengatakan Perpres tersebut bertujuan untuk mendukung produk jurnalisme yang berkualitas.

Mengutip Antara, Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, Selasa (21/2), mengatakan, pengesahan Perpres Publisher Rights telah melalui perdebatan panjang. Wacana Perpres Publisher Rights telah menjadi perhatian penting pemerintah sejak HPN tahun lalu.

"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.

Berbagai aspirasi tersebut pun direspons pemerintah dengan memperhatikan berbagai implikasi yang timbul dari adanya Perpres Publisher Rights di Indonesia.

“Setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.

Jokowi pun mengatakan perpres tersebut bukan untuk mengatur konten pers akantetapi mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," katanya.

Dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut kerjasama platform digital dengan perusahaan pers diatur dalam Pasal 7. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian.

Pasal 7 ayat (2) menyatakan kerjasama dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Sedangkan pada pasal 7 ayat (3) dinyatakan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Perpres juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi, dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menyatakan penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai ketentuan undang-undang.

Selain itu perpres juga mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas salah satunya dengan tidak memfasilitasi komersialisasi konten berita yang tidak sesuai undang-undang.

Perpres juga mengatur pembentukan sebuah komite oleh Dewan Pers yang menangani kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. Komite tersebut bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Komite terdiri dari perwakilan Dewan pers, kementerian dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers. Pendanaan komite bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara dan bantuan lain sesuai ketentuan undang-undang.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengatakan, pihaknya menyambut baik perpres tersebut dan dapat memberikan manfaat bagi kondisi bisnis perusahaan media.

"Kalau perusahaannya nanti membaik secara ekonomi dengan hadirnya Perpres itu, kami tentu sebagai organisasi wartawan menyambut baik ini karena tentu nantinya ada perbaikan kualitas (hidup) pada wartawan," katanya.

Ia berharap perusahaan media mendapatkan kesepakatan yang dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap produksi berita dan berpengaruh baik kepada bisnis media karena saat ini banyak platform digital melakukan praktik kurang imbang kepada perusahaan media.

"Kalau nanti ada ikatan-ikatan baik itu untuk satu perusahaan atau berkelompok konten-konten mereka dibayarkan kan bagus," kata Hendry.

Sambutan baik juga diberikan oleh pengamat dan akademisi di bidang media dan jurnalisme Universitas Padjajaran, Dadang Rahmat Hidayat. Ia mengatakan Perpres Publisher Rights dapat mempertahankan semangat dan kualitas jurnalisme di Indonesia.

"Saya kira ini penting juga supaya media, khususnya konten jurnalisme, itu juga mendapatkan apresiasi yang relatif baik gitu, ya, karena supaya mereka juga dengan apresiasi yang baik terhadap produknya bisa mendorong kualitas jurnalisme itu sendiri," ujarnya.

Ia menuturkan keberlangsungan media dan kualitas produk jurnalistik saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Ia berharap dengan adanya Perpres Publisher Rights bukan hanya mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlangsungan saja melainkan juga profesionalisme.

“Juga menjadi bagian dari upaya untuk mengoptimalkan profesionalisme kerja jurnalistik, profesionalisme kerja jurnalis," harapnya.

 ***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #tanggapan #pengamat #usai #presiden #jokowi #sahkan #perpres #publisher #rights #yang #atur #platform #digital #pers

KOMENTAR