Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Enggan Komentari Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
15:24
30 Januari 2026

Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Enggan Komentari Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1). Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, Yaqut enggan mengomentari statusnya yang sudah menjadi tersangka.

Saat diwawancarai oleh awak media, Yaqut menyatakan bahwa dirinya datang untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebagaimana telah diketahui oleh publik, Gus Alex adalah mantan staf khusus Yaqut saat masih bertugas sebagai menteri agama (menag).

”Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” ungkap Yaqut singkat.

Kepada awak media, Yaqut mengaku tidak tahu-menahu pertanyaan dan materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik. Sambil terus berjalan meninggalkan awak media, dia juga menegaskan tidak akan memberi respons terkait dengan status tersangka yang sudah disematkan kepada dirinya.

”Saya nggak akan memberikan tanggapan itu. Permisi-permisi, sudah jamnya (pemeriksaan) ini. Saya nggak enak,” kata dia.

Berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, Yaqut menyatakan bahwa dirinya tidak menyiapkan apapun. Dia hanya datang untuk memenuhi panggilan penyidik dengan membawa block note untuk mencatat hal-hal yang perlu dicatat sepanjang pemeriksaan berlangsung.

”Saya bawa block note saja. Saya block note saja, buat mencatat,” ujarnya.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu dipanggil oleh penyidik sebagai saksi. Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

”Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ungkap dia dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Sepanjang pekan ini, Budi menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberapa diantaranya merupakan saksi penting. Tidak hanya diperiksa oleh KPK, para saksi juga diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” terang Budi.

Editor: Kuswandi

Tag:  #penuhi #panggilan #yaqut #enggan #komentari #status #tersangka #kasus #dugaan #korupsi #kuota #haji

KOMENTAR