Terdakwa Dugaan Korupsi LNG Seret Ahok dan Nicke Widyawati jadi Saksi di Persidangan
– Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi impor Liquefied Natural Gas (LNG).
Menurut Hari, kesaksian Ahok penting untuk membuka secara terang kebijakan impor dan penjualan LNG di tubuh Pertamina. Ia menegaskan bahwa transaksi pembelian dan penjualan LNG yang dipersoalkan tidak terjadi pada masa dirinya menjabat, melainkan pada periode 2019–2024.
“Yang membeli LNG dan yang menjual LNG juga bukan saya. Itu adalah direksi pada tahun 2019 hingga 2024,” ujar Hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Karena itu, Hari mengaku tidak ragu meminta agar Ahok dan Direktur Utama Pertamina saat itu, Nicke Widyawati, dihadirkan dalam persidangan. Ia menilai keduanya memiliki peran strategis dan perlu memberikan keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang, karena mereka juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Hari juga menyinggung keputusan penentuan pembeli LNG yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi global saat itu membuat hampir seluruh transaksi energi berpotensi merugi.
“Merekalah yang menentukan memilih pembeli LNG berikutnya pada saat pandemi. Kita tahu pasti rugi, walaupun juga mereka pada saat di luar pandemi membuat untung,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa, karena hingga kini Ahok dan Nicke belum pernah hadir memberikan keterangan di persidangan. Meski begitu, Hari menegaskan permintaannya bukan untuk menyalahkan pihak tertentu.
“Tapi so far sampai dengan hari ini, mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan. Itulah yang membuat saya kecewa. Padahal saya bukan mau menyalahkan mereka. Mereka juga telah berbuat baik,” bebernya.
Hari menambahkan, kerugian pada masa pandemi merupakan kondisi yang hampir tak terhindarkan. “Siapa sih di dalam COVID-19 itu yang bisa untung? Tidak ada, kan?” imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyinggung kehadiran Ahok dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Bahkan, dalam kesaksiannya, Ahok sempat menyatakan bahwa perkara LNG merupakan salah satu kasus yang besar.
"Saya mengapresiasi kemarin Bapak Ahok datang di persidangan yang lain," ucap Wa Ode.
Karena itu, ia juga berharap Ahok dan Nicke bisa dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi LNG. Menurutnya, keterangan keduanya penting untuk mengungkap fakta pengadaan LNG.
"Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dengan gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi," tegasnya.
"Jangan kemudian tidak ada kaitannya dengan klien kami ketika pembelian dan penjualan LNG yang tadi merugi, yang dilakukan oleh orang lain, kemudian perjanjian sudah diganti, kemudian dikriminalisasi gitu lho. Ini jelas-jelas bentuk kriminalisasi yang nyata-nyata banget gitu lho," pungkasnya.
Dalam kasusnya, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani, didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Dalam surat dakwaan disebutkan Terdakwa Hari Karyuliarto didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Hari didakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2.
Usulan tersebut dilakukan tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat perjanjian. Akibat perbuatannya, negara diduga menanggung kerugian hingga USD 113.839.186 atau USD 113,8 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #terdakwa #dugaan #korupsi #seret #ahok #nicke #widyawati #jadi #saksi #persidangan