Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (29/1/2026) memvonis puluhan terdakwa aksi demonstrasi Agustus lalu.
- Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu satu tahun.
- Para terdakwa langsung menerima putusan tersebut, yang berarti sisa hukuman mereka tinggal 2-3 minggu.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (29/1/2026). Pekik syukur pecah saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis terhadap puluhan terdakwa aksi demonstrasi Agustus lalu.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada para terdakwa. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing selama 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim di dalam ruang sidang.
Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga yang hadir tak kuasa menahan emosi. “Alhamdulillah,” teriak mereka bersahutan, menyambut masa depan yang lebih cerah bagi para terdakwa.
Hakim menjelaskan bahwa vonis tersebut akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Bahkan, hakim memberikan gambaran realistis jika para terdakwa langsung menerima putusan ini.
“Kalau kamu terima, sisa masa hukuman kalian tinggal 2-3 minggu lagi,” ujar Majelis Hakim.
Ia juga mengingatkan konsekuensi jika mereka menempuh jalur banding. “Namun, kalau kalian mengajukan banding, 2 bulan juga belum tentu bisa sidang. Atau mau pikir-pikir dulu juga boleh,” imbuhnya.
Tanpa keraguan, para terdakwa langsung menganggukkan kepala tanda menerima putusan tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum tampak belum menentukan sikap.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU singkat.
Hakim menutup persidangan dengan harapan agar kasus ini tidak menggantung. “Ya semoga ini gak terlalu berlarut-larut, agar cepat selesai,” timpal hakim.
Tag: #pekik #syukur #tangis #haru #pecah #jakut #usai #hakim #bacakan #vonis #pendemo #agustus