20 Ekor Burung Asal Malaysia Ditahan Balai Karantina, Satwa Diselundupkan Tanpa Dokumen Resmi
Burung Perkutut Putih dan Kacer yang ditahan Balai Karantina. (Radar Surabaya)
12:48
21 Februari 2024

20 Ekor Burung Asal Malaysia Ditahan Balai Karantina, Satwa Diselundupkan Tanpa Dokumen Resmi

 - Penyelundupan satwa tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Pejabat karantina menangkap 20 ekor burung asal Malaysia yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal.

Dilaporkan oleh Radar Surabaya (JawaPos Grup) Selasa (20/2), Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Betty Fajarwati, menjelaskan bahwa puluhan burung tersebut berangkat dari Penang, Malaysia, menuju Bandar Udara Juanda Surabaya.

Burung-burung tersebut dibawa oleh penumpang menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 387 yang menuju Indonesia.

Kedatangan satwa tersebut terdeteksi saat melewati pemeriksaan menggunakan mesin x-ray. Di antara puluhan burung tersebut terdapat burung kacer (3 ekor), burung jalak (1 ekor), dan burung perkutut (16 ekor) yang dimasukkan ke dalam wadah makanan ringan.

"Setelah diperiksa oleh petugas karantina, ternyata burung-burung asal Malaysia tersebut tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dari negara asal dan dokumen pendukung lainnya. Akibatnya, hewan-hewan tersebut ditahan," ungkap Betty Fajarwati.

Menurut Betty, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap individu yang mengimpor satwa ke dalam wilayah NKRI wajib memiliki sertifikat karantina dari negara asal.

Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Di sisi lain, 85 ekor babi potong asal Pulau Bali tanpa dokumen karantina juga ditolak masuk ke Pulau Jawa.

Sekelompok babi tersebut ditemukan di dalam sebuah Colt Diesel yang dikhususkan untuk muatan ternak babi selama pemeriksaan rutin.

“Setelah diperiksa dan pemilik tidak mampu menyediakan dokumen yang diperlukan, maka dilakukan penolakan kembali ke daerah asal,” ungkap Kasatpel Karantina Ketapang, Fitri Hidayati.

Setelah berita acara penolakan ditandatangani, 85 ekor babi potong bersama dengan alat angkutnya dikembalikan ke Pulau Bali menggunakan KMP Gerbang Samudra 5.

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #ekor #burung #asal #malaysia #ditahan #balai #karantina #satwa #diselundupkan #tanpa #dokumen #resmi

KOMENTAR