Komdigi: 60 Persen Pengguna Seluler Terima ''Spam Call'' Minimal Satu Minggu Sekali
Ilustrasi penipuan smishing.(Dok. SHUTTERSTOCK)
20:22
27 Januari 2026

Komdigi: 60 Persen Pengguna Seluler Terima ''Spam Call'' Minimal Satu Minggu Sekali

- Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban spam call modus penipuan.

"Kami mendapatkan laporan ketika itu awal tahun 2025, 60 persen daripada pengguna seluler itu menerima spam call minimal satu minggu sekali," kata Edwin, ketika agenda Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik, di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Edwin lalu menyinggung data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melaporkan terjadinya peningkatan spam call di Indonesia dari 2024-2025.

Selama kurang lebih setahun, tercatat laporan sebanyak 9 triliun spam call modus penipuan melalui jalur seluler.

Baca juga: Menkomdigi: Kerugian Masyarakat akibat Penipuan Digital Rp 9,1 Triliun

"Data dari OJK banyak sekali peningkatan scam yang terjadi sampai dengan akhir tahun lalu, satu tahun, dari 2024-2025 kurang lebih 9 triliun scam atau penipuan yang dilakukan melalui jalur seluler," ucap dia.

Oleh karena itu, Kemkomdigi bekerja sama dengan operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyempurnakan aturan untuk registrasi kartu seluler atau SIM card.

Registrasi kartu SIM kini harus menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah sesuai aturan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

"Maka kami bekerja sama dengan semua operator seluler dan juga dengan ATSI itu berupaya menciptakan suatu kerja sama yang bisa melindungi para pengguna seluler," ujar dia.

Edwin menuturkan, proses verifikasi identitas calon pelanggan bisa dilakukan dengan cepat dan akurat dengan memakan waktu yang kurang dari lima menit dan langsung aktif digunakan.

"Kami melihat teknologi ini sebagai solusi penting untuk memastikan identitas masyarakat benar-benar digunakan oleh pemiliknya yang sah," kata dia.

Baca juga: Ahok Ungkap SPBU Tidak Sepenuhnya di Bawah Kendali BUMN, Milik Bupati hingga Gubernur

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa kerugian masyarakat akibat penipuan-penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun.

"Dampak nyatanya cukup serius. Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," kata Meutya, dalam kesempatan yang sama.

Ia mengatakan, jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi adalah spam call.

"Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan," ucap Meutya.

Tag:  #komdigi #persen #pengguna #seluler #terima #spam #call #minimal #satu #minggu #sekali

KOMENTAR