Adies Kadir dan Anomali Golkar di Persimpangan Konstitusi
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.(ASPRILLA DWI ADHA)
13:38
27 Januari 2026

Adies Kadir dan Anomali Golkar di Persimpangan Konstitusi

PERSETUJUAN Komisi III DPR terhadap Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) patut dibaca bukan sekadar kabar tentang satu nama yang lolos uji kelayakan.

Ini adalah episode penting dalam cerita panjang tentang bagaimana partai politik memperlakukan kekuasaan, institusi negara, dan—yang kian terasa—soal pewarisan politik dalam republik.

Fatalnya, ini menyangkut institusi yang bukan ruang politik biasa. Mahkamah Konstitusi, adalah arena sunyi, tempat konstitusi berbicara melalui nalar hukum, bukan kalkulasi kekuasaan.

Itu pula mengapa setiap hakim MK dituntut memiliki bukan hanya kapasitas intelektual, tetapi juga jarak etik yang tegas dari kepentingan politik praktis.

Karena itu, setiap hakim MK seharusnya berdiri di atas reputasi yang nyaris tanpa cela: independen, negarawan, dan memiliki jarak yang tegas dari kepentingan politik praktis. Dalam konteks inilah, penunjukan Adies Kadir menjadi problematik.

Sesuatu yang bukan saja perlu pertanyakan atau dikritisi, tapi menunjukan bahwa partai politik dan juga lembaga wakil rakyat terus gagal membaca dan memahami suasana kebatinan warga.

Bagaimanapun Adies bukan figur tanpa catatan. Ia adalah politisi aktif Partai Golkar, lama berkecimpung di DPR, tapi pernah menjadi sorotan publik karena kontroversinya.

Ia dinonaktifkan partainya sebagai anggota DPR akibat pernyataan kontroversial yang disampaikan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Dua bulan setelah penonaktifan itu, Adies kembali aktif sebagai wakil ketua DPR pada November 2025. 

Mengungkap ini, tentu saja bukan soal salah atau benar secara hukum, melainkan lebih pada soal sensitivitas etis: apakah rekam jejak seperti ini layak dibawa ke ruang sunyi penafsir konstitusi?

Masalahnya kemudian tidak berhenti di situ. Dalam dinamika pergantian antar waktu (PAW), publik dikejutkan oleh fakta bahwa yang paling berpotensi sebagai pengganti Adies adalah anaknya sendiri.

Hal yang mungkin secara prosedural lagi-lagi bukan satu pelanggaran. Namun, politik tentu saja bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal rasa keadilan dan kepantasan, yang itu seringkali dipinggirkan.

Pada titik inilah, demokrasi terasa direduksi atau dipersempit, menjadi urusan keluarga atau persoalan domestik, bukan lagi representasi rakyat.

Di sinilah anomali Partai Golkar menjadi tampak nyata dan sulit terbantahkan. Menjadi etalase politik yang mempertontonkan kandasnya harapan publik oleh hasrat berkuasa para elite.

Sebagai partai tua, besar, dan sarat pengalaman, Partai Golkar sejatinya memiliki ribuan kader, banyak di antaranya berlatar akademik hukum tata negara, mantan hakim, profesor, atau negarawan yang relatif steril dari konflik kepentingan.

Namun dalam realitas politik, yang diajukan Partai Golkar untuk menjadi salah satu panglima konstitusi negeri ini justru adalah figur dengan beban kontroversi dan relasi politik yang kental.

Pertanyaannya sederhananya adalah, apakah Golkar telah kehabisan kader terbaik, atau memang tidak lagi menganggap Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang harus dijaga marwahnya?

Berikutnya, episode yang mengiringi adalah fenomena “anak menggantikan bapak” di parlemen, sementara sang bapak melangkah ke MK.

Anak seolah sedang berdiri di balik pohon, bersiap mengganti jabatan sang bapak yang mendapat promosi jabatan, memperkuat kesan bahwa politik telah bergeser dari meritokrasi ke patronase.

Ini bukan sekadar soal satu keluarga, tetapi pola yang berulang di banyak partai. Kekuasaan berputar di lingkaran sempit, bergulir bak dinasti politik, sementara publik diminta percaya bahwa semua berjalan normal dan baik-baik saja.

Komisi III DPR, yang seharusnya menjadi penjaga etika dan mempertimbangkan nurani publik dalam proses ini, tampak lebih berfungsi sebagai stempel formal ketimbang ruang pengujian kritis.

Uji kelayakan dan kepatutan berubah menjadi ritual administratif. Pertanyaan-pertanyaan tajam tentang konflik kepentingan, independensi, dan rekam jejak seolah tenggelam dalam konsensus politik yang sunyi, sementara rakyat hanya bisa elus dada.

Ironisnya, ini terjadi di tengah Mahkamah Konstitusi sedang berupaya memulihkan kepercayaan publik pascaberbagai kontroversi internal.

Di saat yang sama, DPR—melalui partai pengusul—justru mengirim sinyal yang ambigu: bahwa standar etik bisa dinegosiasikan, selama prosedur terpenuhi.

Adies Kadir mungkin akan bersumpah setia pada konstitusi saat dilantik nanti. Secara formal, itu sah. Namun, kepercayaan publik tentu tidak lahir dari sumpah, melainkan dari rekam jejak dan proses yang mestinya berlangsung transparan.

Ketika proses pencalonan sudah menyisakan tanda tanya, maka beban pembuktian akan selalu lebih berat di pundak hakim yang bersangkutan.

Bagi Partai Golkar, ini seharusnya adalah momen refleksi. Partai yang pernah melahirkan banyak teknokrat dan negarawan kini dapat dipersepsikan mengalami penyempitan imajinasi politik.

Kedepan bukan lagi soal siapa yang paling layak, melainkan siapa yang paling dekat dengan pengambil keputusan tertinggi di internal partai: siapa lagi kalau bukan ketua umum.

Pada puncaknya, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang sah secara prosedural, atau siapa yang memenuhi syarat administratif.

Realitas politik semacam ini sejatinya menyentuh lapisan yang lebih dalam, yakni bagaimana partai politik memaknai kekuasaan, dan bagaimana negara menjaga jarak antara politik elektoral dan kewenangan konstitusional.

Mahkamah Konstitusi saat ini tidak hanya membutuhkan hakim yang paham urusan hukum, tetapi juga figur yang kehadirannya tidak menimbulkan beban tafsir di benak publik.

Sebabnya jelas, keadilan, dalam negara demokrasi, bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Soal persepsi dan interpretasi.

Demokrasi kerap runtuh bukan oleh pelanggaran besar, melainkan oleh kebiasaan-kebiasaan kecil yang dibiarkan menjadi normal atau dinormalisasi.

Ketika pergantian jabatan terasa terlalu mulus, ketika garis keluarga dan kedekatan personal tampak lebih menentukan daripada proses kaderisasi, dan ketika kejanggalan dianggap sebagai kelaziman, di situlah republik perlahan kehilangan kepekaan etiknya.

Bagi demokrasi kita, peristiwa ini adalah peringatan, bahwa pelemahan institusi konstitusional sering kali tidak terjadi melalui pelanggaran terang-terangan, melainkan lewat normalisasi kejanggalan.

Saat anomali dianggap biasa atau dinormalisasi, di situlah republik mulai kehilangan arah.

Tag:  #adies #kadir #anomali #golkar #persimpangan #konstitusi

KOMENTAR