KPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Akhir
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sudah memasuki tahap akhir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan sejumlah biro travel haji selalu melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Budi mengatakan, KPK berharap proses perhitungan BPK bisa segera rampung agar mendapatkan nilai akhir dari kerugian negara yang ditimbulkan.
“Sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Tag: #sebut #perhitungan #kerugian #negara #kasus #kuota #haji #masuk #tahap #akhir