Eks Stafsus Menag Gus Alex Irit Ngomong usai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
18:40
26 Januari 2026

Eks Stafsus Menag Gus Alex Irit Ngomong usai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1). Gus Alex memilih irit bicara saat diberondong awak media terkait materi pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK.

Gus Alex yang keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.28 WIB itu menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada penyidik KPK. Ia tidak banyak memberikan komentar pada awak media saat meninggalkan lokasi pemeriksaan. "Tanya penyidik aja!," seru Gus Alex sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sementara, saat disinggung soal status tersangka dan proses penahanan yang bakal dijalani, ia memilih bungkam seribu bahasa sambil berlalu. Orang dekat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu tidak banyak melontarkan pernyataan.

Meskipun sejumlah awak media terus mencecar pertanyaan, Gus Alex tetap memilih diam. Ia tampak menghindari konfirmasi soal kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya.

Pemeriksaan Gus Alex pada hari ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Hingga pukul 17.53 WIB, Fuad Hasan masih menjalani rangkaian pemeriksaan sejak pukul 10.03 WIB.

Fuad dan Gus Alex sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, hanya Gus Alex dan Gus Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/1).

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan itu diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia. Di sejumlah daerah, masa tunggu bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian ini menjadi fokus penyidikan KPK dalam dugaan korupsi kuota haji.

 

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #stafsus #menag #alex #irit #ngomong #usai #jalani #pemeriksaan #kasus #dugaan #korupsi #kuota #haji

KOMENTAR