Skandal Dana Syariah Indonesia: Dugaan Proyek Fiktif, Pola Ponzi, dan Kerugian Rp 2,4 Triliun
Sejumlah barang bukti yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang digeledah pada Jumat (23/1/2026).(Dokumentasi Bareskrim Polri.)
06:46
24 Januari 2026

Skandal Dana Syariah Indonesia: Dugaan Proyek Fiktif, Pola Ponzi, dan Kerugian Rp 2,4 Triliun

Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyita perhatian publik karena merupakan salah satu skandal terbesar di sektor fintech lending syariah.

Perkara ini tak hanya menyeret ribuan pemberi pinjaman atau lender, tetapi juga membuka dugaan praktik proyek fiktif, manipulasi data peminjam, hingga pola pembayaran yang disebut menyerupai skema ponzi.

Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.

Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri dan telah masuk tahap penyidikan. 

Bareskrim pun menggeledah kantor PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52–53, Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2025).

Puluhan saksi diperiksa serta sejumlah aset dan dokumen disita.

Gagal bayar DSI mencuat sejak Oktober 2025

Masalah PT DSI mulai terkuak sejak awal Oktober 2025, ketika perusahaan fintech lending syariah tersebut mengalami gagal bayar kepada para lender.

Ribuan pemberi pinjaman mengeluhkan tidak dapat menarik dana mereka yang telah jatuh tempo, baik modal pokok maupun imbal hasil.

Nilai gagal bayar disebut mencapai triliunan rupiah, menjadikan kasus ini sorotan publik sekaligus perhatian regulator dan aparat penegak hukum.

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan gagal bayar.

Salah satu faktor utama, menurut dia, berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis para penerima pembiayaan atau borrower.

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrowerini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR, Kamis (15/2026).

Meski demikian, Taufiq mengakui masih terdapat faktor lain yang perlu dibahas lebih lanjut bersama paguyuban lender.

Data internal perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki dana outstanding di PT DSI.

OJK temukan indikasi fraud

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengungkap temuan yang memperberat posisi PT DSI.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya menemukan indikasi fraud atau kriminalitas.

OJK telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas DSI sejak Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa DSI diduga menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek-proyek fiktif sebagai underlying pembiayaan.

“Kemudian memublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

Agusman juga mengungkapkan, PT DSI menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing masyarakat ikut menanamkan dana.

Selain itu, DSI disebut menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana yang seharusnya masuk ke rekening escrow.

Dana lender juga disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi.

Tak hanya itu, dana lender yang belum dialokasikan diduga digunakan untuk membayar kewajiban lain.

“Atau istilahnya ponzi,” tegas Agusman.

Bareskrim ungkap modus proyek fiktif

Temuan OJK tersebut kemudian sejalan dengan hasil penyelidikan Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus proyek fiktif dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, data peminjam lama atau borrower existing digunakan kembali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing. Jadi artinya, Borrower Existing ini adalah, ataupun Existing Borrower ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, gitu ya," kata Ade Safri, Jumat (23/1/2026).

"Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif," tambahnya.

Ade Safri menjelaskan, proyek-proyek fiktif tersebut kemudian ditayangkan di platform digital PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Informasi itu menarik minat para lender karena ditawarkan imbal hasil tinggi, yakni sekitar 16 hingga 18 persen.

Namun, persoalan muncul ketika para lender mencoba menarik dana mereka.

Pada Juni 2025, penarikan dana yang telah jatuh tempo tidak dapat dilakukan, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan.

Korban capai 15.000 lender, kerugian Rp 2,4 Triliun

Bareskrim Polri menyebut jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 lender.

Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.

“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Ade Safri.

Angka tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan OJK serta temuan sementara penyidik dalam tahap penyidikan.

Penggeledahan kantor dan penyitaan barang bukti

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat kemarin.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, surat, hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu dan penyaluran dana ke proyek-proyek fiktif.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik telah memeriksa 28 saksi dari berbagai klaster.

Mereka terdiri dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, serta OJK.

Dari jumlah tersebut, 18 saksi berasal dari internal atau manajemen PT DSI dan hingga kini masih berstatus saksi.

Bareskrim memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh peran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skandal PT Dana Syariah Indonesia.

Tag:  #skandal #dana #syariah #indonesia #dugaan #proyek #fiktif #pola #ponzi #kerugian #triliun

KOMENTAR