Bareskrim Ungkap Modus Proyek Fiktif dalam Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian sudah menerima 4 laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Dok. TVR Parlemen)
19:06
23 Januari 2026

Bareskrim Ungkap Modus Proyek Fiktif dalam Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri mengungkap modus proyek fiktif dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, dalam perkara ini, data peminjam lama (existing borrower) diduga digunakan kembali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk menarik dana dari ribuan pemberi pinjaman (lender).

"Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari borrower existing. Jadi artinya, existing borrower ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, gitu ya," kata Ade Safri usai penggeledahan kantor PT DSI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

"Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif," ujar dia melanjutkan.

Ade Safri menjelaskan, proyek-proyek fiktif tersebut kemudian ditayangkan dalam platform PT DSI sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Informasi itu membuat para lender tertarik untuk menyalurkan dana karena ditawarkan imbal hasil tinggi, yakni sekitar 16 hingga 18 persen.

Namun, pada Juni 2025, para lender mulai mengalami kesulitan ketika mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo.


Penarikan dana, baik modal pokok maupun imbal hasil, tidak dapat dilakukan.

Pada hari ini,tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menggeledah kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

"Di mana dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada sore hari ini oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau penggelapan dan atau membuat pencatatan palsu gitu ya, pencatatan atau pencatatan laporan palsu dalam pembukuan, dan atau pembukuan laporan keuangan PT DSI. Termasuk di dalamnya juga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuh dia.

Dalam tahap penyidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai klaster, mulai dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, 18 saksi berasal dari internal PT DSI dan masih berstatus saksi.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan PT DSI.

Ade Safri menambahkan, penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening perorangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan temuan sementara penyidik, jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 pemberi pinjaman dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,4 triliun.

Saat ini, status perkara masih berada pada tahap penyidikan.

Penyidik memastikan proses penanganan kasus dugaan fraud PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga penetapan tersangka.

Tag:  #bareskrim #ungkap #modus #proyek #fiktif #dalam #kasus #fraud #dana #syariah #indonesia

KOMENTAR