Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia di Sudirman Jakarta Selatan
- Proses hukum kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor DSI di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (23/1).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri menyampaikan bahwa kantor PT DSI yang digeledah berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman. Persisnya di Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).
Ade Safri menyatakan bahwa penggeledahan itu dilaksanakan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana penipuan. Tidak hanya itu, penyidik menduga terjadi penipuan melalui media elektronik.
”Dan atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, dan atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia,” bebernya.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting. Menurut dia, DSI diduga melanggar Pasal 488 dan atau Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
DSI juga diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
”Dan (diduga melanggar) Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, Ade mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri kini tengah mencari barang bukti untuk menemukan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan para korban dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, para penyidik akan terus memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
”Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ungkap dia dikutip pada Senin (19/1).
Menurut Ade, angka Rp 2,4 triliun adalah hasil identifikasi sementara. Tidak menutup kemungkinan nilainya bisa naik. Sebab, DSI sudah berdiri sejak 2017 dan beroperasi mulai 2028. Sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk DSI baru keluar pada 2021. Dari data itu tampak bahwa ada gap selama 3-4 tahun sejak usaha berdiri dan beroperasi sampai mendapat izin.
”Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025 yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.
Namun demikian, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, DSI sudah lama menghimpun dana dari para lender. Sejauh ini, pihaknya melakukan proses hukum atas laporan yang dibuat di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Laporan di Polda Metro Jaya juga sudah ditarik agar proses hukumnya terpusat di Bareskrim Polri.
”Terlapor dalam laporan 3 orang. Tapi, nanti dalam proses berjalannya penyidikan ini, dimana penyidikan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dan menentukan tersangkanya, Itu melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” imbuhnya.
Tag: #bareskrim #polri #geledah #kantor #dana #syariah #indonesia #sudirman #jakarta #selatan