KPK Belum Beri Kepastian Penahanan Eks Menag Yaqut dan Staf Khususnya dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memastikan waktu penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Meski status tersangka telah disematkan kepada keduanya, Yaqut dan Gus Alex belum mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Artinya, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan tanpa disertai penahanan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Menurutnya, penahanan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Ya, kita masih tunggu. Betul dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan memang belum dilakukan penahanan. Kita tunggu kebutuhan dari penyidik,” kata Budi kepada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1).
Selain pertimbangan penyidik, KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara.
“KPK juga masih menunggu hasil hitung akhir dari kawan-kawan auditor BPK,” jelas Budi.
Meski belum dilakukan penahanan, Budi menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan optimal. Penyidik KPK terus memanggil sejumlah saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Untuk pemeriksaan saksi haji, penyidikan memang masih terus bergulir. Penyidik juga masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk menerangkan soal diskresi di Kementerian Agama, distribusi kuota, dugaan jual-beli kuota, hingga aliran uang,” tegasnya.
Adapun, KPK secara resmi mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Tag: #belum #beri #kepastian #penahanan #menag #yaqut #staf #khususnya #dalam #kasus #dugaan #korupsi #kuota #haji