Borok Korupsi di Pati: Ketika Bupati Punya Tangan Kanan untuk Kumpulkan Upeti
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.(MUHAMMAD ADIMAJA)
07:02
22 Januari 2026

Borok Korupsi di Pati: Ketika Bupati Punya Tangan Kanan untuk Kumpulkan Upeti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar boroknya praktik korupsi di Kabupaten Pati yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Bupati Pati nonaktif Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang kepercayaannya dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).

Tiga orang tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

Keempat tersangka ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan adanya “Tim 8” yang dibentuk Sudewo.

Tim ini bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes). Kedelapan orang tersebut merupakan kepala desa yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Pati.

Mereka beranggotakan: Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

Instruksi pemerasan sejak akhir tahun 2025

Asep mengatakan, instruksi dugaan pemerasan muncul pada akhir 2025 setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Adapun Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes),” ujar Asep.

Setelah Tim 8 dibentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa atas perintah Sudewo.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ungkap Asep.

“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," sambungnya.

Dalam proses pengumpulan uang tersebut, calon perangkat desa diduga mendapatkan ancaman dari Tim 8.

Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW," ungkap Asep.

Uang Rp 2,6 miliar disita dari karung dan kresek

Asep mengatakan, KPK menemukan uang Rp 2,6 miliar dari sejumlah karung dan kresek hitam.

Uang tersebut terbagi atas berbagai nominal mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

“Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp 10.000-an. Ada yang berapa. Pecahan-pecahan gitu. Tadi kelihatan rapi itu karena di depan rekan-rekan saya itu sudah di-packing ulang. Sebetulnya kalau mau lihat aslinya itu dari karung. Itu dibawa karung gitu. Dan tidak ada iketannya ada yang pakai karet,” ujarnya.

Calon perangkat desa diminta lapor KPK

Berdasarkan hal tersebut, Asep meminta calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk segera melapor apabila merasa diperas oleh Bupati Pati Sudewo.

Dia mengatakan, keterangan dari calon perangkat desa dibutuhkan untuk membuat terang konstruksi perkara.

Asep juga menyebutkan bahwa para kandidat tak perlu takut melapor ke KPK karena posisi mereka adalah korban pemerasan Sudewo.

“Jadi jangan takut karena di sini perangkat desa ini adalah korban pemerasan,“ ucap dia.

Tag:  #borok #korupsi #pati #ketika #bupati #punya #tangan #kanan #untuk #kumpulkan #upeti

KOMENTAR