Hakim Tanya ke Nicke Widyawati: Apakah Boleh Blending BBM?
Eks Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). ()
16:18
20 Januari 2026

Hakim Tanya ke Nicke Widyawati: Apakah Boleh Blending BBM?

Hakim sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero mendalami proses blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dalam sidang lanjutan, Selasa (20/1/2026).

Hal ini didalami hakim Sigit Herman Binaji ke ekss Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan.

"Terkait blending, apakah boleh blending atau pencampuran sehingga katakanlah blending antara RON 88 digabung RON 92 muncul RON 90. Itu dimungkinkan atau diatur tidak di Pertamina, dicampur begitu? Ada HPS tidak?" tanya Sigit dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa siang.

Nicke mengaku tidak mengetahui secara detail terkait blending berbeda RON yang disinggung hakim.

"Tidak ada aturan. Saya tidak mengetahui secara detail yang mulai mengenai itu," jawab Nicke.

Namun, dia menegaskan bahwa produk yang diproses di kilang pasti mengalami pencampuran.

"Produk itu di kilang dan di kilang pasti dilakukan pencampuran ya," lanjut dia.

Nicke menjelaskan, sebagai induk perusahaan, tugas utamanya adalah memastikan fungsi pelayanan publik atau public service obligation (PSO) berjalan lancar.

Termasuk untuk memastikan subsidi dan kompensasi dari pemerintah dilakukan sesuai aturan.

"Jadi, yang kita holding ketahui bagaimana menjalankan fungsi PSO dan juga mendapatkan subsidi dan kompensasi sesuai dengan aturan," jelas Nicke.

Selama menjabat Dirut Pertamina pada periode 2018-2024, Nicke mengaku tidak mendapatkan laporan khusus terkait blending, termasuk dari Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

"Tidak ada laporan dari Dirut PPN Pak Riva terkait blending harus dilakukan itu?" tanya hakim lagi.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Nicke.

Nicke Widyawati sebelumnya sudah pernah diperiksa untuk perkara atas nama Riva Siahaan, dan dua terdakwa lainnya.

Pada hari ini, Nicke dimintai keterangan untuk enam terdakwa lainnya.

Secara keseluruhan, sidang hari ini berlangsung untuk sembilan terdakwa, yaitu Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.

Kemudian, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;  Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun dalam rangkaian korupsi minyak mentah.

Tag:  #hakim #tanya #nicke #widyawati #apakah #boleh #blending

KOMENTAR