Draf RUU Hak Cipta: Royalti Wajib Lunas Maksimal 30 Hari Usai Pertunjukan
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait RUU Hak Cipta yang dihadiri oleh Penyanyi Dangdut Rhoma Irama, Kamis (20/11/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
13:02
20 Januari 2026

Draf RUU Hak Cipta: Royalti Wajib Lunas Maksimal 30 Hari Usai Pertunjukan

Draf revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta diusulkan mengatur kewajiban penyelenggara pertunjukan untuk melunasi pembayaran royalti paling lambat 30 hari setelah pertunjukan selesai dilaksanakan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 draf Revisi UU Hak Cipta yang dipaparkan dalam rapat panitia kerja (panja) harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Dalam Pasal 10 ayat (3) disebutkan bahwa penyelenggara pertunjukan harus menyelesaikan pembayaran royalti melalui Kementerian atau lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) paling lambat 30 hari setelah pertunjukan berakhir.

"Penyelenggara Pertunjukan harus melakukan penyelesaian pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah selesai pertunjukan," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Sebelum pertunjukan digelar, penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran royalti awal.

Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pembayaran royalti dilakukan sebelum pelaksanaan pertunjukan dengan mengajukan permohonan persetujuan tarif royalti kepada KMKN paling sedikit 25 persen dari keseluruhan tarif royalti pertunjukan.

Sementara itu, mekanisme pembayaran dan penetapan tarif royalti akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (4).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan bahwa Pasal 10 secara khusus mengatur mekanisme pengumpulan atau collecting royalti, bukan pendistribusian kepada pencipta.

"Jadi Pasal 10 ini memang khusus kita membahas tentang collecting. Jadi nanti distributing yang akhirnya sampai kepada pencipta, itu diatur dalam pasal yang berbeda," kata Martin dalam rapat panja harmonisasi Revisi UU Hak Cipta.

Martin menegaskan bahwa pengaturan collecting perlu dipisahkan agar hak ekonomi pencipta dapat terlebih dahulu terjamin.

"Jadi kita jangan campur ini dulu, yang collecting dulu, agar sebenarnya haknya daripada hak ekonomi pada pencipta itu nyampe dulu. Nah nanti baru sampai ke tangannya pencipta itu, itu dalam kolom khusus tentang distributing ya," ujar dia.

Politikus Partai Nasdem ini juga menegaskan bahwa LMKN memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. 

Terkait pengaturan tarif royalti, Martin menyebutkan bahwa mekanismenya akan disesuaikan dengan klasifikasi tertentu dan diatur lebih teknis melalui peraturan menteri. 

"Ya karena memang ada beberapa hal yang khusus yang kemungkinan secara spesialis ya dipikirkan oleh yang teknis, dalam hal ini Kementerian Teknis. Nah dia punya kebijakan namanya Peraturan Menteri. Nggak apa-apa, nggak soal," kata Martin.

Usulan tersebut disepakati oleh peserta rapat panja harmonisasi Baleg DPR RI.

Tag:  #draf #cipta #royalti #wajib #lunas #maksimal #hari #usai #pertunjukan

KOMENTAR