Nama Eks Ketua KPK Firli Bahuri Disebut dalam Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sidang pembacaan eksepsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2024). 
11:49
19 Februari 2024

Nama Eks Ketua KPK Firli Bahuri Disebut dalam Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut dalam eksepsi eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Sidang pembacaan eksepsi digelar pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Karen mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka pemberitahuannya dilakukan oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

Dalam tim penyidik yang disebut dalam sprindik berjumlah 18 orang, tetapi tidak ada nama Firli Bahuri.

"Sekali pun begitu, Surat Perintah Penahanan terhadap terdakwa dilakukan Firli Bahuri, yang bukan penyidik dalam perkara ini sebagaimana Surat Perintah Penahanan No Sprint.Han/101/DIK.01.03/01/09/2023," ucap kuasa hukum Karen membacakan eksepsi, Senin (19/2/2024).

Kata penasihat hukum, berdasarkan Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK bukan penyidik, tetapi pejabat negara.

Menurut pengacara, sebagai penyidik ada persyaratan yang harus dipenuhi dan Firli Bahuri tidak memenuhi persyaratan itu, sekali pun ketika itu dia sebagai ketua KPK.

"Dengan demikian tindakan Firli Bahuri sebagai pejabat negara melakukan penahanan itu adalah tindakan yang tidak berdasarkan KUHAP," kata pengacara.

"Sebagai konsekuensi hukum atas tindakan dalam proses peradilan yang anomalis seperti itu berakibat pada keduanya, baik pada keabsahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dasar SD (Surat Dakwaan) dan juga pada pejabat yang melakukan yang tidak benar itu secara pribadi. Sebab hal itu tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya," imbuhnya.

Mengutip butir 3 huruf d KUHAP dan Pasal 9 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, yakni “...dipidana atau dikenakan hukum administrasi”, menurut kuasa hukum, Firli Bahuri seharusnya dihukum.

Tim pengacara menambahkan, Firli Bahuri memang sekarang statusnya tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana korupsi yakni pemerasan dan suap, tetapi bukan karena penanganan perkara ini.

"Karena ini kami mohon perhatian sidang ini dalam kaitannya dengan Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Terhadap BAP yang dibuat secara melanggar hukum yang kemudian menjadi dasar SD, maka konsekuensinya dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP," katanya.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelumnya telah didakwa melakukan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Perbuatannya itu disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan pertama yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).

Ada beberapa perbuatan Karen Agustiawan dkk yang disebut terjadi sekira kurun Juni 2011 hingga Juni 2012, yaitu:

1. Memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquified Natural Gas) potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomi, serta analisis risiko;

2. Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2;

3. Bertindak mewakili PT Pertamina memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Liquefaction Train 1. Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian;

4. Bertindak mewakili PT Pertamina dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto. Tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikatkan dengan perjanjian;

5. Melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan;

6. Memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS atau setara Rp1,6 miliar). Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, tetapi belum diketahui nilainya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai 113.839.186,60 dolar AS atau setara Rp1,778,192,382,085.83 (1 dolar AS = Rp15.619,4).

Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #nama #ketua #firli #bahuri #disebut #dalam #eksepsi #mantan #dirut #pertamina #karen #agustiawan

KOMENTAR