Saksi Klaim Tak Ada Pembicaraan soal Penyewaan Kapal oleh Pertamina saat Acara Main Golf di Thailand
Manajer Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhammad Umar Said, membantah tudingan bahwa PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) membiayai acara main golf di Thailand. (ANTARA)
08:40
16 Januari 2026

Saksi Klaim Tak Ada Pembicaraan soal Penyewaan Kapal oleh Pertamina saat Acara Main Golf di Thailand

 

- Manajer Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhammad Umar Said, membantah tudingan bahwa PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) membiayai acara main golf di Thailand. Umar menegaskan, seluruh peserta menanggung biaya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Umar Said saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1) malam.

Awalnya, kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen, menanyakan kepada Umar Said terkait adanya undangan dari Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, untuk mengikuti acara main golf di Thailand.

Menjawab pertanyaan tersebut, Umar menegaskan tidak ada undangan khusus dari Dimas. Ia juga membenarkan bahwa para peserta membayar sendiri biaya bermain golf.

“Bapak bilang biaya masing-masing?” tanya Patra.

“Betul,” jawab Umar.

Patra kemudian mencecar Umar mengenai kemungkinan adanya komunikasi dengan pejabat PIS lain terkait rencana main golf yang dibiayai oleh PT JMN atau PT Orbit Terminal Merak (OTM). Umar lantas membantah adanya pembicaraan tersebut.

“Pada saat itu ada enggak rencana bapak ngobrol ke PIS, kita mau golf nanti difasilitasi oleh OTM, enggak perlu bayar?” tanya Patra.

“Tidak ada,” jawab Umar.

Umar mengakui bahwa biaya awal bermain golf sempat dibayarkan oleh Dimas. Namun, biaya tersebut kemudian dikembalikan setelah kegiatan selesai atau sepulangnya ke Indonesia.

“Dikembalikan ya?” tanya Patra.

“Iya,” jawab Umar.

“Di mana dikembalikannya?” cecar Patra.

“Di Pondok Indah,” beber Umar Said.

Patra juga menanyakan apakah dalam acara main golf tersebut terdapat pembicaraan terkait penyewaan kapal atau pengadaan di lingkungan Pertamina. Umar kembali menegaskan tidak ada pembahasan bisnis apa pun.

“Apakah pada waktu bapak main golf itu ada pejabat dari PIS yang bicara mengatur soal pengadaan?” tanya Patra.

“Tidak ada,” timpal Umar.

Menurut Umar, acara main golf tersebut tidak hanya diikuti oleh pihak PT JMN dan pejabat PIS, melainkan terbuka untuk pihak lain. Ia menyebut, Dimas Werhaspati bahkan membawa keluarganya dalam kegiatan tersebut.

“Boleh enggak kalau yang main saya kebetulan saat itu? Atau emang tertutup?” tanya Patra.

“Silakan, Pak,” tegas Umar.

Usai persidangan, Patra mengklaim kesaksian Umar mempertegas tidak adanya pelanggaran hukum dalam acara main golf di Thailand tersebut. Menurutnya, jika pun ada pelanggaran, hal itu lebih bersifat etik, bukan pidana.

“Enggak ada unsur perbuatan melawan hukum main golf, Pak. Enggak ada. Kalaupun mungkin katanya melanggar etik, ya itu hukumannya etika lah ya. Besok-besok jangan foto habis main golf itu,” imbuh Patra.

Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.

Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.

Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #saksi #klaim #pembicaraan #soal #penyewaan #kapal #oleh #pertamina #saat #acara #main #golf #thailand

KOMENTAR