Komentari Vonis PN Jaksel untuk Laras Faizati, Amnesty International Sebut Penjara Tanpa Jeruji
- Amnesty International Indonesia turut mengomentari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Laras Faizati. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, putusan tersebut ibarat penjara tanpa jeruji. Meski, bisa pulang ke rumah dan menghirup udara bebas, Laras tetap divonis bersalah.
Usman mengingatkan kembali, proses hukum terhadap Laras berlangsung atas dasar ungkapan ekspresi dan kemarahan terhadap sikap aparat negara dalam menangani aksi demo Agustus tahun lalu. Laras diseret ke meja hijau dengan dakwaan telah melakukan penghasutan melalui akun media sosialnya. Menurut Usman, tindakan laras bukan pelanggaran aturan pidana.
”Meski Laras dapat menghirup udara segar di hari ini, vonis bersalah Laras ialah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” kata Usman dalam keterangan yang dia sampaikan kepada awak media pada Kamis (15/1).
Dengan putusan itu, Usman menilai majelis hakim telah kehilangan peluang untuk mengoreksi proses hukum oleh kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis, khususnya yang bersuara kritis. Dia menekankan, Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan.
Dalam perspektif HAM, lanjut Usman, kritik atas institusi negara maupun aparat negara adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR). Vonis bersalah yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jaksel dinilai akan menciptakan efek gentar di masyarakat untuk bersuara.
”Putusan itu mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan, kriminal, dan siapapun yang menyampaikannya akan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan seperti dijalani Laras,” ujarnya.
Karena itu, Usman menyebut, hukuman pidana pengawasan selama 1 tahun untuk Laras ibarat penjara tanpa jeruji. Meski Laras bebas, dia masih berada di bawah pengawasan. Lebih dari itu, Laras tetap menyandang status bersalah. Padahal dia hanya menyampaikan dan mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kritiknya kepada aparat negara.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah membacakan putusan dalam perkara dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati. Dalam sidang siang ini, Laras divonis bersalah. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk memenjarakan Laras selama 1 tahun. Dia dihukum pidana pengawasan atau pidana percobaan.
Vonis itu tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh hakim I Ketut Darpawan. Meski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan tulisan di muka umum dan menghasut supaya melakukan tindak pidana, majelis hakim PN Jaksel tidak memenjarakan Laras. Dia dihukum pidana penjara 6 bulan tanpa harus menjalani pidana tersebut di dalam kurungan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ucap Ketut saat membacakan putusan.
Oleh majelis hakim, Laras diberi syarat tidak boleh melakukan tindak pidana apapun selama menjalani pidana pengawasan selama 1 tahun. Pidana pengawasan tersebut, lanjut Ketut, bisa dijalani oleh Laras di luar penjara. Sebab, dalam putusan itu majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar Laras segera dibebaskan dari tahan.
”Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” lanjut majelis hakim.
Tag: #komentari #vonis #jaksel #untuk #laras #faizati #amnesty #international #sebut #penjara #tanpa #jeruji