Kantor DJP Digeledah Buntut Pengurangan Nilai Pajak Rp 60 Miliar, Komisi III Desak KPK Bersih-bersih Pengemplang Pajak
- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menyeret pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Abdullah menilai, kasus korupsi yang kembali terjadi di sektor perpajakan menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan, serta integritas aparatur pajak. Menurutnya, praktik serupa yang terus berulang menjadi bukti bahwa pembenahan mendasar belum dilakukan secara optimal.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan kantor pajak.
“Kasus suap dan korupsi pegawai pajak ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat. Pajak merupakan tulang punggung keuangan negara, tetapi justru disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjaga penerimaan negara,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (14/1).
Menurutnya, praktik korupsi di sektor pajak semakin sulit ditoleransi, mengingat pegawai pajak selama ini telah menerima fasilitas serta penghasilan yang relatif lebih tinggi dibandingkan banyak aparatur negara lainnya. Namun, besarnya gaji tersebut ternyata belum mampu mencegah sebagian oknum melakukan penyimpangan.
“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan korupsi. Kenyataan bahwa praktik ini masih terjadi menandakan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” tegasnya.
Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu pun mendukung langkah KPK untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia mendorong KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta membuka jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan DJP Kemenkeu.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya bisa dipulihkan jika negara benar-benar hadir dan serius memberantas korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam pengurangan nilai pajak sekitar Rp 60 miliar.
Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Tag: #kantor #digeledah #buntut #pengurangan #nilai #pajak #miliar #komisi #desak #bersih #bersih #pengemplang #pajak