Soal Wacana Pilkada via DPRD: Yusril Lempar Bola, DPR Sebut Belum Prioritas Dibahas
- Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD masih terus mengemuka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Namun, di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pembahasan perubahan sistem pilkada belum menjadi prioritas pada awal masa sidang tahun 2026.
Sama-sama konstitusional
Yusril mengakui bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang berkembang belakangan ini.
Dia menegaskan dari perspektif hukum tata negara, mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, memiliki dasar konstitusional yang sama.
Menurut Yusril, hal tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang hanya mensyaratkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril, kepada Kompas.com, pada Jumat (9/1/2026).
Yusril menilai, pilkada tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, khususnya asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD),” tutur dia.
Dia menilai, secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung.
Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” kata Yusril.
Dinilai minimalkan biaya dan politik uang
Dari sisi implementasi, Yusril menilai, pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya.
Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung kandidat.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” tegas Yusril.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang juga dinilai lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” kata dia.
Yusril juga menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon yang memiliki kapasitas dan integritas.
Sebaliknya, pilkada langsung kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” ujar dia.
Meskipun demikian, Yusril menekankan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih.
Dia menilai, dalam kondisi saat ini, fokus utama seharusnya diarahkan pada perbaikan sistem pilkada langsung agar berbagai persoalan yang muncul dapat diminimalkan.
Revisi sistem pilkada belum prioritas
Namun, di parlemen, pembahasan perubahan sistem pilkada belum menjadi agenda utama untuk awal 2026 ini.
Hal itu terungkap dari daftar isu prioritas yang disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato pembukaan masa sidang di rapat paripurna
“Pembahasan di alat kelengkapan dewan, DPR RI akan memprioritaskan berbagai isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Puan, saat membacakan pidato pembukaan masa sidang DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (13/1/2026).
Puan merinci, setidaknya ada sembilan isu prioritas yang akan dibahas DPR pada masa sidang III tahun sidang 2025–2026.
Isu tersebut meliputi ketersediaan BBM, listrik, dan bahan pangan pascabencana di Sumatera dan wilayah lainnya, evaluasi transportasi Natal dan Tahun Baru, serta proses evakuasi warga negara Indonesia di negara konflik.
Selain itu, DPR juga memprioritaskan reformasi Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan, pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan, penanganan kasus superflu, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan ibadah haji 2026, serta evaluasi izin pemanfaatan dan alih fungsi hutan.
“Terkait penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera yang telah memasuki fase rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana, DPR RI telah membentuk satuan tugas pemulihan pascabencana,” kata Puan.
Usai rapat paripurna, Puan menegaskan bahwa DPR belum mulai membahas ataupun menetapkan jadwal agenda legislasi terkait revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada.
“Ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” ujar Puan.
“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya saja masih lama, yang akan berjalan duluan itu kan pileg dan pilpres, pileg dan pilpresnya aja belum, gitu,” kata dia.
Untuk diketahui, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pilkada pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.
Usulan tersebut disampaikan Bahlil di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Hingga kini, setidaknya ada sejumlah partai politik yang secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap wacana pilkada melalui DPRD, di antaranya Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Tag: #soal #wacana #pilkada #dprd #yusril #lempar #bola #sebut #belum #prioritas #dibahas