KPK Cecar Ketua KONI Ponorogo soal Modal Politik untuk Bupati Sugiri Sancoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo Sugiri Heru Sangoko terkait pemberian modal politik untuk Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko saat mengikuti Pilkada 2024.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Sugiri Heru Sangoko sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko pada Senin (12/1/2026).
“Pemeriksaan terkait dengan saudara SHS (Sugiri Heru Sangoko) berkaitan dengan adanya dugaan bahwa saudara SHS ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menduga Sugiri Heru Sangoko menerima aliran uang dari tersangka sekaligus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko usai memberikan modal politik.
“Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku, dalam tanda kutip, pemodal dalam kontestasi politik saudara SUG pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo,” ujarnya.
Karenanya, Budi mengatakan, penyidik mendalami sumber uang dan proses pengembalian modal politik yang dilakukan Sugiri Sancoko.
“Nah peran-peran ini didalami seperti apa sejak awal. Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses-proses pembiayaan tersebut, kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa, Itu yang juga didalami dari pemeriksaan SHS hari ini,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko usai diperiksa KPK mengatakan, penyidik mendalami keterangannya terkait utang Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko sebesar Rp 26 miliar.
Dia mengatakan, Sugiri Sancoko meminjam uang tersebut untuk keperluan kampanye Pilkada 2024.
“Enggak (soal aliran uang), utang, utang piutang saja. Hutangnya lebih dari Rp 26 miliar. Biaya kampanye,” kata Sugiri Heru di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Dia juga mengatakan, utang itu baru dibayar setengah oleh Sugiri Sancoko sehingga ia berharap uangnya bisa dikembalikan.
“Hanya sebagian (uang dikembalikan). perdata lah (gugatan jika utang kalau tidak dibayar), ya gimana kita kerja, utang dibalikin,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #cecar #ketua #koni #ponorogo #soal #modal #politik #untuk #bupati #sugiri #sancoko