KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing dari OTT Pegawai Pajak
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
12:34
10 Januari 2026

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing dari OTT Pegawai Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).

"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026), dikutip dari Antara.

Fitroh menuturkan, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, tetapi ia belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

Ia menyebutkan, ada sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak)," ucap Fitroh.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan ada 8 orang yang terjaring dalam OTT ini.

Pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.

Tag:  #sita #ratusan #juta #rupiah #mata #uang #asing #dari #pegawai #pajak

KOMENTAR