Perjalanan Kasus Kuota Haji: Diselidiki Juni 2025 hingga Gus Yaqut Jadi Tersangka
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.(Indrianto Eko Suwarso)
15:46
9 Januari 2026

Perjalanan Kasus Kuota Haji: Diselidiki Juni 2025 hingga Gus Yaqut Jadi Tersangka

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024.

Nama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah dikonfirmasi sebagai tersangka oleh KPK atas kasus tersebut.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Lantas, bagaimana perjalanan kasus kuota haji yang kini memasuki babak di mana Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Selidiki Kasus pada Juni 2025

KPK pertama kali mengkonfirmasi tengah menyelidiki kasus kuota haji 2024 pada Kamis (19/6/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag)," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Sebelum itu,, KPK telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait sengkarut kuota Ibadah Haji 2024 di era Menang Gus Yaqut.

Salah satunya adalah laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK). Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.

"Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ilustrasi haji. Biaya haji 2026.PIXABAY/ADLI WAHID Ilustrasi haji. Biaya haji 2026.

Periksa Gus Yaqut

KPK akhirnya memanggil Gus Yaqut untuk diperiksa pertama kali pada Kamis (7/8/2025).

Saat itu, Gus Yaqut mengaku bersyukur karena dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kemenag pada masa kepemimpinannya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut keluar dari ruang penyelidikan di Gedung Merah Putih pada pukul 14.15 WIB setelah memberikan keterangan selama kurang lebih 5 jam.

Yaqut mengatakan bahwa ada banyak pertanyaan yang disodorkan penyelidik terkait pembagian kuota haji.

"Kalau terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ucap Yaqut, Kamis (7/8/2025).

Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri

Setelah itu pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah Gus Yaqut untuk pergi ke luar negeri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan. Larangan bepergian ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," Budi.

300 Biro Travel Haji Diperiksa

Budi menyampaikan bahwa KPK sudah memeriksa sebanyak 300 biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang berasal dari Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Budi, masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara akibat kasus kuota haji khusus 2024.

Budi juga mengatakan, KPK akan memberitahu lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berperan dalam proses jual beli kuota haji khusus dari kuota haji tambahan pada 2024.

"Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.

"Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," sambungnya.

Periksa Khalid Basalamah

KPK turut memeriksa Khalid Basalamah. Mereka mendalami kepemilikan biro perjalanan haji yang menggunakan kuota haji khusus pada 2024.

Praktik jual beli kuota haji khusus pada 2024 itu juga tengah didalami oleh para penyidik komisi antirasuah itu.

"Ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi, sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi," ujar Budi.

Setelah pemeriksaan, Khalid Basalamah mengaku telah diminta mengembalikan dana jamaah. Hal tersebut disampaikannya dalam siniar Youtube yang ditayangkan di kanal Kasisolusi.

"Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara," terang Khalid.

Dalam keterangannya terkait haji khusus, Khalid Basalamah menyebut awalnya ia dan jamaah berangkat menggunakan skema furoda. Namun, ia ditawari haji khusus oleh Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata.

"Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," ujar Khalid.

Khalid Basalamah pun menegaskan dirinya dan sekitar 122 jamaah merasa tertipu PT Muhibah yang menawarkan haji khusus tersebut.

"Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus)," ujar Khalid Basalamah.

Modus Jual Beli Kuota Haji

Setelah melewati banyak proses pemeriksaan, KPK mengungkap sejumlah modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.

Salah satunya adalah modus di mana calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, tetapi tetap bisa berangkat pada 2024.

Modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji.

"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantre hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024.

Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee," ujar Budi.

Diketahui, Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Gus Yaqut Jadi Tersangka

Tujuh bulan setelah proses penyelidikan dan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Penahanan terhadap Gus Yaqut dan mantan stafsusnya belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Tag:  #perjalanan #kasus #kuota #haji #diselidiki #juni #2025 #hingga #yaqut #jadi #tersangka

KOMENTAR