Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Sebut Putusan MK Tak Melarang Polisi Aktif Bertugas di Luar Struktur
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi Jawa Pos)
21:56
8 Januari 2026

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Sebut Putusan MK Tak Melarang Polisi Aktif Bertugas di Luar Struktur

- Komisi III DPR menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan pada Kamis (8/1). Dalam rapat tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyampaikan bahwa tidak pernah ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan polisi aktif di luar struktur Polri.

Dalam RDPU yang disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube DPR tersebut, Rully menyampaikan bahwa putusan MK kerap disalahpahami. Dia menekankan bahwa sejak awal personel Polri adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN yang sebelumnya adalah UU Kepegawaian Negara.

”Institusi Polri adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun 99 tentang Kepegawaian Negara,” kata dia.

Merujuk aturan tersebut, kata Rully, pemimpin tertinggi ASN adalah presiden. Karena itu, penempatan pejabat eselon satu atau setara jenderal bintang tiga ditandai dengan penandatanganan surat keputusan oleh presiden. Menurut dia, apabila hal itu diabaikan sama saja dengan mencederai konstitusi pada Pasal 4 Ayat (1).

”Yaitu presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon satu. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh,” ujarnya.

Rully menyatakan bahwa dalam UU Polri, hanya ada larangan penempatan polisi aktif pada jabatan politik praktis. Untuk menempati jabatan-jabatan itu, personel Polri wajib mundur atau mengajukan pensiun dini. Karena itu, ada Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Aturan tersebut bertujuan mencegah keterlibatan polisi aktif dalam politik praktis. Menurut dia, hal itu sudah klir dan jelas.

”Apa jabatan-jabatan politik praktis? menteri, kepala daerah DPR, DPRD provinsi, kabupaten-kota. Sebetulnya itu, dalam arti luas,” kata dia.

Dalam amar putusan MK yang belakangan ramai menjadi sorotan publik, lanjut Rully, tidak terdapat satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang polisi aktif melaksanakan tugas di luar struktur kepolisian sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.

”Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri (tugas di luar struktur),” imbuhnya.

Rully pun menegaskan, MK tidak melarang penugasan personel Polri aktif, selama tugas yang dilaksanakan ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok Polri. Karena itu, dia menyatakan bahwa putusan MK harus dipahami secara menyeluruh, tidak setengah-setengah.

Melalui RDPU tersebut, Rully juga menyinggung penempatan Polri di bawah presiden sebagai desain final atas reformasi kelembagaan kepolisian pasca reformasi. Desain itu, sudah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 serta diatur lebih lanjut dalam UU Polri.

”Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan. Kalau kita mengatakan (Polri) harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi,” ujarnya.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #pakar #hukum #tata #negara #muhammad #sebut #putusan #melarang #polisi #aktif #bertugas #luar #struktur

KOMENTAR