Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak (kiri) saat sesi doorstop awak media di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (8/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
17:46
8 Januari 2026

Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan

- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan 20 perusahaan perkebunan sawit dan tambang segera membayar denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.

Sejumlah perusahaan diketahui belum menyelesaikan kewajibannya tersebut.

“Kami ingatkan sekali lagi, ya imbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik, kewajiban-kewajiban kepatuhan ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Barita menegaskan, kepatuhan perusahaan dalam membayar denda administratif menjadi bagian penting dari upaya penertiban kawasan hutan, selain penguasaan kembali lahan yang telah disalahgunakan.

Dalam sektor perkebunan sawit, terdapat delapan korporasi yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan Satgas PKH. Dua di antaranya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

"Sedangkan di sektor pertambangan ada 2 korporasi tidak hadir, 8 korporasi sedang menunggu jadwal untuk kami lakukan pemanggilan kembali," tambah Barita.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare atau 400 persen dari target awal 1 juta hektare.

Nilai indikatif lahan yang telah dikuasai kembali mencapai sekitar Rp 150 triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Dari total luasan tersebut, sekitar 2,5 juta hektare telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait, sementara 1,6 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi dan penegakan hukum.

Pada 2026, Satgas PKH akan memfokuskan penertiban pada sektor pertambangan yang tersebar di 12 provinsi dengan luasan hampir 9.000 hektare.

Satgas juga mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar denda serta menyerahkan kembali kawasan hutan kepada negara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan, korporasi, baik yang ada di sawit maupun perusahaan tambang, yang telah menunjukkan iktikad baiknya. Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara," pungkasnya.

Tag:  #satgas #ingatkan #perusahaan #segera #bayar #denda #penyalahgunaan #kawasan #hutan

KOMENTAR