MA Turun Tangan Tangani Kasus Hakim Ad Hoc Tipikor PN Samarinda yang “Walk Out”
Ilustrasi mahkamah agung(Shutterstock)
15:46
8 Januari 2026

MA Turun Tangan Tangani Kasus Hakim Ad Hoc Tipikor PN Samarinda yang “Walk Out”

- Mahkamah Agung turun tangan menangani peristiwa hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, yang keluar atau walk out saat sidang.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, tindakan hakim Mahpudin tersebut mengganggu pelayanan pengadilan.

“Bahwa terhadap informasi tindakan walkout pada sidang berlangsung yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan,” kata Yanto, dalam konferensi pers di ruang media center MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

“Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” sambung dia.

Yanto mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa Mahpudin.

“MA memerintahkan Ketua PN Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” ucap dia.

Dilansir Kompas.id, rencana mogok sidang sebagai bentuk protes hakim ad hoc terhadap ketimpangan kesejahteraan hakim benar-benar dilakukan.

Salah satunya dilakukan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Mahpudin, yang keluar atau walk out dari persidangan, Kamis (8/1/2026). Akibatnya, persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Dari video yang beredar di kalangan hakim, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang.

Ketua dan anggota lain dari hakim karier, serta satu lagi Mahpudin yang merupakan anggota berstatus hakim ad hoc.

"Bahwa sehubungan dengan keadaan teman-teman kami Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang mengimbau untuk kami hakim ad hoc seluruh Indonesia akan mogok sidang pada tanggal 12 sampai 21 Januari 2026, maka dengan ini yang terhormat Jaksa, yang terhormat Penasihat Hukum, Yang Mulia Ketua Majelis, saya Mahpudin SH, hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Samarinda, sesuai dengan hak-hak konstitusional saya, bahwa dengan ini saya menyatakan Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyatakan mogok sidang sampai terbitnya (revisi) Perpres Nomor 5 Tahun 2013 yang menyetarakan keadilan bagi semua," ujar Mahpudin, dikutip dari video itu.

Ia melanjutkan bahwa ruang persidangan tersebut adalah ruang keadilan bagi semua.

Namun, hakim ad hoc diperlakukan tidak setara di dalam forum tersebut.

"Oleh karena itu, dengan segala hormat, dengan menyesali, saya sekali lagi ini menyatakan mogok sidang sampai keluar (revisi) Perpres Nomor 5 Tahun 2013" kata dia.

Ia kemudian keluar dari ruang sidang. Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, Mahpudin berdialog dengan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

Ketua majelis hakim pun tak berkata-kata apa pada saat Mahpudin menyampaikan aspirasi.

Persidangan pun terpaksa dihentikan.

Ketua Majelis yang memimpin persidangan tersebut mengatakan, “Baik, ya. Karena ada tindakan dari hakim anggota yang seperti itu, proses persidangan tidak bisa kita lanjutkan. Ya penuntut umum, penasihat hukum, supaya juga memahami ya," kata ketua majelis.

Tag:  #turun #tangan #tangani #kasus #hakim #tipikor #samarinda #yang #walk

KOMENTAR