Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru
Anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD saat ditemui usai Rapat Pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
14:58
8 Januari 2026

Mahfud Harap MK Beri Jalan Tengah untuk Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberi jalan tengah dari pasal penghinaan presiden yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu, ia mendukung pihak-pihak yang mengajukan gugatan terhadap pasal penghinaan presiden dalak KUHP ke MK.

"MK itu biasanya mengarahkan jalannya ke tata negaraan kita. Bagaimana MK menilai lalu memberi jalan tengah terhadap hal ini agar semuanya berjalan baik. Oleh sebab itu, kalau itu yang diajukan ke MK, saya setuju. Saya anggap layak," ujar Mahfud dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (8/1/2026).

Pasalnya, Mahfud menilai bahwa pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau konstitusi.

Jika pasal tersebut digunakan untuk membungkam kritik masyarakat, ia mengatakan bahwa aturan tersebut jelas melanggar konstitusi.

"Kalau mau negatifnya. Yang buat undang-undang ini kan pemerintah bersama DPR yang banyak sorotan dari masyarakat. (Mereka) ingin dia tidak dikritik, aman. Masukkan lagi saja pasal ini. Dan itu menurut saya bertentangan sebenarnya dengan konstitusi, memasang pasal itu. Itu kan hak asasi manusia," ujar Mahfud.

Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan sistem negara untuk melindungi HAM, jelas Mahfud, merupakan dua tugas dari konstitusi.

"Ini malah pemerintahan negaranya malah mereduksi hak asasi manusia sehingga menurut saya undang-undang ini keliru substansinya," ujar mantan ketua MK itu.

Mahfud turut menanggapi pernyataan Kementerian Hukum yang membedakan definisi antara kritik dengan penghinaan.

Menurutnya, akan sulit membedakan antara kritik yang ditujukan kepada pribadi dengan institusi.

"Oleh sebab itu, kalau itu dibawa ke MK, nanti MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik. Saya kira kalau itu sih literaturnya sudah banyak. Tinggal menyaringkan MK. Begini loh, kalau mau mengkritik," ujar Mahfud.

MK Siap Menangani Gugatan Terhadap KUHP

Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti gugatan pasal-pasal soal demonstrasi, ateisme, zina, hingga penghinaan presiden dalam KUHP baru yang digugat ke MK.

"Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau apakah KUHAP itu masuk besok saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu ya Pak Ketua," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).

Saldi menuturkan, gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah bagian dari proses hukum yang biasa dalam sistem peradilan.

Karena itu, Saldi yakin MK siap menghadapi gugatan ini. Sebab, semua sudah menjadi bagian dari proses hukum.

"Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan," ujar Saldi.

Tag:  #mahfud #harap #beri #jalan #tengah #untuk #pasal #penghinaan #presiden #kuhp #baru

KOMENTAR