Soal Usulan Pilkada via DPRD, Yusril Sebut Inisiatif Diserahkan kepada DPR
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, soal inisiatif revisi Undang-Undang Pemilu diserahkan kepada DPR.
Termasuk di dalamnya soal diakomodasi atau tidaknya usulan kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kajian sudah dilakukan, tetapi sementara ini diserahkan kepada DPR untuk inisiatif mengajukan RUU (revisi undang-undang) tersebut," ujar Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Pemerintah, kata Yusril, belum memiliki gambaran mengenai perubahan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan.
Yusril sendiri belum mau bicara banyak terkait sikap pemerintah soal usulan kepala daerah dipilih DPRD.
"Saya belum tahu detailnya, nanti salah saya kalau jawab. Memang sih wacana itu berkembang sekarang, apakah akan dilaksanakan Pilkada langsung ataukah Pilkada tidak langsung," ujar Yusril.
5 Partai di DPR Mendukung
Adapun saat ini, sebanyak lima partai politik di DPR telah menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih DPRD.
Kelimanya adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono menyampaikan bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran.
Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.
"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Di samping itu, ia menyorot ongkos politik calon kepala daerah yang cenderung mahal dan kerap menjadi hambatan bagi sosok yang berkompeten.
Oleh karena itu, Partai Gerindra dalam posisi mendukung usulan agar DPRD yang memilih gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD," ujar Sugiono.
Terbaru, Partai Demokrat turut menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih DPRD.
Padahal pada masa lalu, sistem pemilihan itu digagalkan oleh Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya berada pada barisan yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut.
Posisi Partai Demokrat, kata Herman, didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara, untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
"Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," sambungnya.
Tag: #soal #usulan #pilkada #dprd #yusril #sebut #inisiatif #diserahkan #kepada