Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Nadiem Makarim di Sidang Hari Ini
- Sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan tanggapan nota keberatan atau eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan menjawab secara tertulis, Yang Mulia,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang pada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pada saat itu, Roy mengatakan tim JPU siap untuk membacakan tanggapan mereka pada Kamis (8/1/2026). Majelis hakim pun menyetujui jadwal yang diajukan.
“Kesempatan untuk penuntut umum untuk menanggapi keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum pada hari Kamis ya tanggal 8 Januari 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, sebelum menutup sidang.
Ketua Tim JPU Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbud Ristek, Roy Riady saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025)
Dakwaan terhadap Nadiem Makarim
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Modusnya adalah mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keberatan Nadiem atas dakwaan jaksa
Dalam eksepsinya atau keberatannya di pengadilan, Senin (5/1/2026), Nadiem membantah telah memperkaya diri sebesar RP 809,5 milair lewat pengadaan Chromebook.
"Dakwaan menyebut saya “memperkaya diri sendiri” tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," kata Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu.
Dia menjelaskan bahwa kekayaannya yang meningkat sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan karena ada uang korupsi masuk melainkan karena nilai saham Gojek, perusahannya saat itu, sedang naik.
“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GOTO yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp 4,8 miliar,” ujar Nadiem.
Tapi, pada tahun 2023, kekayaan Nadiem turun seiring jatuhnya nilai saham GOTO.
Menurutnya, jaksa tidak mempertimbangkan turunnya nilai saham pada kekayaannya.
Dia juga membantah ada pembahasan pengadan Chromebook dalam dua grup WhatsApp (WA) sebelum dia menjadi menteri.
"Faktanya tidak benar. Tidak ada pembahasan pengadaan TIK , apalagi Chromebook, di grup apapun sebelum saya menjadi Menteri," ujar Nadiem.
Tag: #jaksa #akan #tanggapi #keberatan #nadiem #makarim #sidang #hari