Membedakan Kritik dan Penghinaan ke Presiden, Wapres, dan Pemerintah
ilustrasi hukum, Pasal Penghinaan KUHP Dinilai Berpotensi Bungkam Kritik Pers dan Mahasiswa, Ini Kata Ahli Pidana(Shutterstock)
05:42
8 Januari 2026

Membedakan Kritik dan Penghinaan ke Presiden, Wapres, dan Pemerintah

- Pembahasan mengenai penarapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) perihal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan pemerintah terus bergulir di publik.

Tiga pasal, yakni Pasal 240, 241, dan 218 menyebutkan ancaman pidana bagi para penghina pemerintah.

Misalnya dalam Pasal 218 dalam ayat 1 menyatakan, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Pasal ini dalam ayat 2 juga memberikan batasan, jika serangan yang dilakukan untuk kepentingan umum, maka tidak termasuk pada penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.

Tapi perdebatan masih terus berjalan, pertanyaan terkait batasan kritik dan hina menjadi setipis kulit bawang.

Batas tipis bak kulit bawang ini kemudian jadi alasan 12 mahasiswa dari Program Studi Hukum Universitas Terbuka melayangkan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pejabat tertinggi negara, presiden dan wakil presiden dilayangkan pada 29 Desember 2025.

Afifah Nabila Fitri dkk menggugat tak ada kejelasan batas perbuatan penghinaan dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 240 misalnya, yang menyebut ancaman setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, bisa kena pidana 1 tahun.

Jika ucapan yang dinilai menghina itu mengakibatkan kerusuhan, pidana bisa nambah jadi tiga tahun.

Sedangkan Pasal 241 spesifik pada orang yang menyiarkan, menempel tulisan, mendengarkan rekaman yang menghina lembaga negara dengan maksud penghinaan diketahui umum, akan kena pidana maksimal tiga tahun.

Meski berulang kali ada kata "hina", "harkat", dan "martabat" dalam pasal-pasal ini, penggugat menilai tak dijelaskan batasan perihal apa itu kritik, dan apa itu hina di dalamnya.

Mereka bilang, pasal-pasal tidak secara gamblang mendefinisikan apa itu penghinaan, menyerang kehormatan, sehingga adanya ketidakpastian hukum mengenai batas perbuatan kritik dan menyerang kehormatan.

Ruang penafsiran subjektif pun dinilai terbuka untuk aparat penegak hukum sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan atas bentuk kritis warga yang menyatakan pandangannya di ruang publik.

"Para pemohon berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum. Norma a quo menempatkan ekspresi non koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana, sehingga membatasi uang partisipasi warga negara dalam diskursus publik yang sah dalam negara demokrasi," alasan para pemohon.

Yusril: Menghinda berarti merendahkan

Menteri Koordinator Bidang Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan batasan kritik dan saran dari perspektif pemerintah.

Dalam norma umum, pernyataan dinilai kritik oleh pemerintah adalah suatu analisis tentang kebijakan tertentu.

Sebuah kritik tersebut harus lengkap dan komperhensif, seperti menunjukkan di mana salahnya, bagaimana jalan keluarnya.

"Kan seperti itu (dinamakan kritik), tapi kalau menghina kan tahu sendiri kan, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain," kata Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Yusrli mengatakan, batas antara hina dan kritik akan berkembang pada yurisprodensi putusan pengadilan terkait kasus ini.

Dia juga menyebut, kritik tak terbatas pada akademisi dengan bejibun analisis lengkap. Rakyat biasa juga menyampaikan kritik dan saran.

Tapi dia tekankan, kritik tidak disampaikan dengan merendahkan seseorang dengan kata-kata yang melanggar norma kesopanan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Yusril juga menyebut, delik pidana terkait penghinaan lembaga negara, kepala negara dan wakilnya tak lantas membuat masyarakat harus bungkam.

Karena beleid ini adalah delik aduan yang harus diajukan langsung pada subjek yang merasa dihina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Misalnya masyarakat jengkel dengan institusi legislatif seperti DPR, maka tak boleh anggota DPR perorangan yang melapor penghinaan ke aparat, tetapi DPR sebagai institusi.

"Bayangkan kalau DPR dihina misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga. Kan ga bisa kan," tuturnya.

Kemunduran dalam negara demokrasi

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan tentang batas perbedaan antara kritik dengan penghinaan yang bisa menyeret seseorang ke pengadilan.

Menurut Fickar, kritik merupakan tindakan yang bisa ditujukan pada gagasan atau keputusan/kebijakan atas kinerja pejabat publik, termasuk presiden dan wakil presiden.

"Sedangkan penghinaan itu lebih ke pribadi orang perorangan," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Dengan maksud lain, presiden atau pejabat publik dihormati sebagai seseorang yang menduduki jabatan atau lembaga. Bukan sebagai individu yang bisa dihina layaknya orang pada umumnya.

"Jadi presiden atau pejabat publik lain adalah seseorang yang memegang jabatan, lembaga, atau instituti. Jadi, tidak mungkin dihina seperti orang lain," imbuhnya.

Di mata Fickar, ketentuan pidana dalam KUHP yang memuat pasal penghinaan kepada presiden atau pejabat publik merupakan sebuah kemunduran.

Regulasi semacam ini dinilai berpotensi menyempitkan demokrasi publik.

Sama seperti para penggugat di MK, Fickar menilai pasal tersebut bisa menimbulkan multitafsir, karena setiap kritik terhadap kinerja pejabat bisa disalahpahami sebagai penghinaan.

"Jadi memang ketentuan pidana KUHP yang masih mencantumkan tentang pasal penghinaan presiden merupakan sebuah kemunduran," ucapnya.

Tag:  #membedakan #kritik #penghinaan #presiden #wapres #pemerintah

KOMENTAR