Ketika Suara Rakyat Dipindahkan ke Ruang Fraksi
TIDAK ada demokrasi yang lahir dari keheningan. Demokrasi selalu berisik—oleh perbedaan, oleh perdebatan, oleh suara rakyat yang tak pernah seragam.
Karena itu, ketika wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat ke ruang fraksi DPRD kembali mengemuka, yang terusik bukan sekadar desain teknis pemilu, melainkan denyut paling dasar dari demokrasi itu sendiri.
Pilkada langsung bukan sekadar prosedur elektoral. Ia adalah simbol. Ia adalah penanda bahwa rakyat—dengan segala keterbatasannya—diakui sebagai pemilik sah kedaulatan.
Maka, memindahkan Pilkada ke DPRD bukanlah soal efisiensi anggaran atau stabilitas politik semata. Ia adalah pergeseran makna: dari demokrasi partisipatif ke demokrasi perwakilan yang menebalkan jarak antara rakyat dan kekuasaan.
Sebagai filsuf demokrasi, saya memandang wacana ini bukan hanya sebagai perubahan mekanisme, tetapi sebagai perubahan cara kita memandang rakyat.
Apakah rakyat masih dipercaya? Ataukah ia mulai dianggap sebagai beban yang merepotkan proses politik?
Dalam demokrasi, memilih adalah tindakan moral sekaligus politik. Ketika rakyat mencoblos di bilik suara, ia tidak sekadar memilih nama, tetapi menegaskan keberadaannya sebagai subjek politik. Hak memilih adalah cara rakyat mengatakan: aku ada, aku dihitung, aku menentukan.
Pilkada langsung, sejak pertama kali dilaksanakan, memang tak pernah steril dari masalah. Politik uang, konflik horizontal, biaya tinggi, hingga kandidat yang lahir dari oligarki lokal adalah fakta yang tak bisa disangkal.
Namun, menjadikan semua itu sebagai alasan untuk menarik kembali hak memilih dari tangan rakyat adalah jalan pintas yang berbahaya.
Demokrasi bukan tentang hasil yang selalu rapi, melainkan tentang proses yang jujur. Demokrasi tidak menjanjikan pemimpin terbaik, tetapi memberi ruang bagi rakyat untuk belajar dari pilihannya.
Ketika proses dianggap terlalu berisik dan mahal, lalu digantikan oleh keputusan elite di ruang fraksi, sesungguhnya kita sedang mengatakan bahwa rakyat belum dewasa berdemokrasi.
Padahal, demokrasi tidak pernah dewasa dengan sendirinya. Ia tumbuh justru karena diberi ruang untuk jatuh dan bangkit. Menutup ruang itu sama artinya dengan membekukan proses pendewasaan politik.
Kuasa
Ruang fraksi adalah ruang kuasa. Di sana, negosiasi berlangsung dalam bahasa yang jarang didengar rakyat.
Kesepakatan dibangun melalui kompromi, bukan selalu atas dasar aspirasi publik, melainkan kepentingan partai, koalisi, dan kalkulasi kekuasaan.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti memusatkan kembali kuasa memilih pada segelintir orang. Dari jutaan pemilih menjadi puluhan legislator. Dari suara rakyat yang tersebar menjadi suara fraksi yang terkonsolidasi. Demokrasi menjadi lebih senyap, tetapi juga lebih rentan.
Pengalaman masa lalu mengajarkan kita bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak otomatis bersih. Transaksi politik justru lebih mudah terjadi di ruang tertutup.
Jika politik uang dianggap masalah dalam Pilkada langsung, maka politik uang versi elitis justru menemukan habitat yang lebih nyaman di balik pintu rapat DPRD.
Di titik ini, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal efisiensi, melainkan soal kepercayaan. Siapa yang lebih bisa dipercaya untuk menentukan pemimpin daerah: rakyat dengan segala kekurangannya, atau elite politik dengan segala kepentingannya?
Jarak
Demokrasi hidup dari kedekatan antara yang memilih dan yang dipilih. Pilkada langsung, dengan segala kekacauannya, setidaknya memaksa calon kepala daerah turun ke masyarakat, mendengar keluhan, menyerap harapan, meski sering kali sekadar simbolik.
Ketika pemilihan dipindahkan ke DPRD, jarak itu melebar. Kepala daerah tidak lagi merasa berutang langsung kepada rakyat, melainkan kepada partai dan fraksi yang memilihnya. Akuntabilitas bergeser: dari publik ke elite.
Dalam jangka panjang, jarak ini berbahaya. Rakyat bisa kehilangan rasa memiliki terhadap pemimpinnya.
Politik menjadi urusan orang-orang tertentu. Partisipasi melemah bukan karena rakyat apatis, tetapi karena mereka disingkirkan secara sistematis dari proses pengambilan keputusan.
Demokrasi yang berjarak adalah demokrasi yang dingin. Ia tetap berdiri secara formal, tetapi kehilangan ruhnya. Dan ketika demokrasi kehilangan ruh, yang tersisa hanyalah prosedur tanpa makna.
Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD sering dibungkus dengan narasi rasional: hemat anggaran, stabilitas politik, dan penyederhanaan sistem.
Semua terdengar masuk akal. Namun, demokrasi tidak pernah dibangun hanya dari kalkulasi rasional. Ia dibangun dari nilai—tentang siapa yang berhak menentukan arah hidup bersama.
Pilihan kita hari ini akan menentukan wajah demokrasi esok hari. Apakah kita memilih memperbaiki Pilkada langsung dengan memperkuat penegakan hukum, pendidikan politik, dan transparansi?
Ataukah kita memilih jalan mundur dengan menyerahkan kembali hak memilih kepada elite?
Demokrasi memang melelahkan. Ia mahal. Ia ribut. Ia penuh risiko. Namun, alternatifnya selalu lebih mahal: kekuasaan yang jauh dari rakyat dan keputusan yang kehilangan legitimasi moral.
Ketika suara rakyat dipindahkan ke ruang fraksi, yang hilang bukan hanya bilik suara, tetapi rasa percaya. Dan tanpa kepercayaan, demokrasi—sebagaimana sejarah berkali-kali mengingatkan—hanya tinggal nama.