Nadiem Akui Lengah Menghadapi ''Pemain Lama'': Banyak yang Dirugikan dan Merasa Terancam
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku lengah dalam menghadapi resistensi pihak-pihak dari generasi lama yang enggan menyambut perubahan dan kemajuan teknologi.
Hal ini Nadiem sampaikan ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem mengatakan, pada saat dilantik sebagai Mendikbud (di kemudian hari berubah nomenklatur menjadi Mendikbudristek) pada Oktober 2019 lalu, ia membawa serta anak-anak muda yang idealis seperti dirinya.
Sebagai pemain baru di birokrasi pemerintahan, Nadiem mengaku tidak menyadari bakal ada perlawanan sengit dari pihak lama yang merasa terancam.
“Bersama saya, anak-anak muda yang idealis dan berani masuk dalam kementrian penuh dengan semangat tanpa menyadari perlawanan sengit yang akan kami hadapi,” kata Nadiem.
“Ternyata, dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam,” lanjutnya.
Nadiem menegaskan, kasus yang dihadapinya saat ini bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan dari kelompok baru yang menginginkan perubahan, dengan pemain lama yang ingin mempertahankan keadaan atau status quo.
“Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo,” imbuhnya.
Gesekan ini, menurut Nadiem, yang membuat dakwaan JPU mengarahkan agar ia dicap memaksakan atau mendorong pengadaan ke produk Chromebook.
“Inilah mengapa seluruh isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya “memaksa” dan “mendorong” suatu keputusan atas perintah dari saya,” kata Nadiem lagi.
Ia berharap, persidangan ini tidak menjadi ajang debat subjektif dan berlandaskan ketidaksukaan pada kepribadian seseorang.
Bagi Nadiem, perdebatan itu dapat mengalihkan perhatian publik pada masalah utama yang harusnya dipahami, yaitu soal apa tindak pidana yang ada.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #akui #lengah #menghadapi #pemain #lama #banyak #yang #dirugikan #merasa #terancam