Boncos Main Kripto, Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Lakukan 3 Tindak Pidana Sekaligus, Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati (ANTARA)
14:08
5 Januari 2026

Boncos Main Kripto, Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Lakukan 3 Tindak Pidana Sekaligus, Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan anak politisi PKS di Cilegon, Banten, berbuat nekat setelah kehilangan lebih dari Rp 4 miliar pada platform jual beli kripto. Sejak 6 Desember 2025-2 Januari 2026, pelaku berinisial HA itu sudah melakukan 3 tindak pidana. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

Berdasar proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, 3 tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pembunuhan, dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Kejahatan pertama terjadi pada 16 Desember 2025.Saat itu pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan membunuh anak berusia 9 tahun.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 28 Desember 2025, pelaku melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Ciwedus. Sasarannya rumah salah seorang mantan anggota dewan di Kota Cilegon. Tindakan serupa dengan TKP yang sama dilakukan kembali oleh pelaku pada 2 Januari 2026. Pelaku berusaha melakukan pencurian di rumah eks anggota dewan tersebut.

”Terhadap pelaku sendiri kami menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan pada Senin (5/1).

Pasal lain yang dijeratkan kepada pelaku adalah pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kombes Dian menegaskan bahwa tidak ada pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.

”Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang mungkin selama ini asumsinya karena dendam keluarga atau keterlibatan orang dalam, itu patah semua. Bahwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana itu sudah diungkap oleh polisi. Yakni motif ekonomi karena pelaku berulang kehilangan uang hingga boncos dalam jual beli aset kripto. Sempat untung sekitar Rp 4 miliar dari modal Rp 400 juta, pelaku justru kehilangan uang miliaran rupiah itu ketika kembali melakukan jual beli kripto.

 

Bahkan pelaku nekat meminjam uang Rp ratusan juta ke bank, koperasi, dan pinjol. ”Karena himpitan ekonomi itulah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana,” ucap Kombes Dian. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #boncos #main #kripto #pelaku #pembunuhan #anak #politisi #lakukan #tindak #pidana #sekaligus #terancam #hukuman #mati

KOMENTAR