Masih Dirawat Dokter, Nadiem Makarim Dipastikan Hadir di Sidang Dakwaan Chromebook
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/10/2025). Kondisi kesehatan Nadiem Makarim terungkap usai sidang ditunda, dengan pendarahan serius yang memerlukan operasi dan masa pemulihan khusus.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
10:06
5 Januari 2026

Masih Dirawat Dokter, Nadiem Makarim Dipastikan Hadir di Sidang Dakwaan Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dikabarkan masih dalam perawatan dokter menjelang pembacaan dakwaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tapi, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, memastikan kliennya akan hadir langsung di ruang sidang pada saat pembacaan dakwaan pada Senin (5/1/2026).

"Beliau sudah sampai. Walaupun masih dalam perawatan, ingin sekali cepat selesai," ujar Ari Yusuf saat memberikan keterangan di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ari mengatakan, pihaknya sudah sidang untuk membacakan nota keberatan alias eksepsi.

Jika diizinkan hakim, kubu Nadiem mau membacakan eksepsi usai dakwaan selesai dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah dakwaan langsung eksepsi, supaya proses persidangan lebih cepat," lanjut Ari.

Sebelumnya, sidang dakwaan Nadiem sudah ditunda sebanyak dua kali.

Pasalnya, Nadiem perlu dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari karena baru menjalani operasi.

Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026.

Namun, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #masih #dirawat #dokter #nadiem #makarim #dipastikan #hadir #sidang #dakwaan #chromebook

KOMENTAR