Pemerintah RI Sepakat Tak Kenakan Pajak Digital ke Perusahaan AS
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ketentuan kerja sama perdagangan yang menyentuh sektor ekonomi digital.
Kesepakatan itu tertuang dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade. Section 3 mengatur Digital Trade and Technology.
Article 3.1 tentang Digital Services Taxes memuat komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan pajak layanan digital atau digital services taxes yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktik.
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," dikutip dari dokumen tersebut, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: DJP Tetapkan Pengembang ChatGPT OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital
Perusahaan digital berbasis di AS seperti Netflix dan Google, serta Meta dan Amazon, berpotensi terdampak klausul ini karena model bisnis mereka berbasis layanan digital lintas negara.
Kesepakatan ini tidak menghapus kewenangan Indonesia memungut pajak. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang berlaku umum dan tidak diskriminatif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga 30 November 2025.
Baca juga: Trump Ancam Tarif Tambahan Bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital, Ini Respons Pemerintah
Sebanyak 215 perusahaan telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total Rp34,54 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Kesepakatan RI-AS: Indonesia Dilarang Kenakan Pajak Digital Untuk Perusahaan AS
Tag: #pemerintah #sepakat #kenakan #pajak #digital #perusahaan