Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
Ilustrasi tiket pesawat (Pexels)
12:18
15 Mei 2026

Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Kebijakan ini berdampak pada potensi kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk menyikapi fluktuasi harga avtur yang sangat dinamis di pasar domestik.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata bahan bakar pesawat tersebut telah menyentuh angka Rp29.116 per liter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara beban operasional maskapai dan perlindungan konsumen di tengah tekanan ekonomi global.

Kementerian Perhubungan mempertimbangkan permintaan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) untuk menaikkan harga tiket pesawat sebesar 15 persen. [Antara]Ilustrasi tiket pesawat. [Antara]

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," jelas Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, pada Kamis, 14 Mei 2026.

Meskipun terdapat kenaikan biaya, Kemenhub menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dan diawasi ketat.

Prioritas utama tetap terletak pada keterjangkauan tarif bagi masyarakat luas serta stabilitas operasional maskapai penerbangan berjadwal.

Aturan baru ini memungkinkan maskapai menerapkan persentase surcharge tertinggi dalam rentang 10 hingga 100 persen dari TBA.

Untuk saat ini, dengan kondisi harga avtur terkini, batasan maksimal yang diperbolehkan adalah sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut sudah mulai diimplementasikan oleh berbagai maskapai penerbangan di Indonesia terhitung sejak 13 Mei 2026.

Maskapai diwajibkan untuk mematuhi formula yang telah ditetapkan agar tidak memberatkan penumpang secara berlebihan.

Transparansi menjadi poin krusial dalam penerapan aturan KM 1041 Tahun 2026 ini bagi seluruh penyedia jasa angkutan udara.

Sehingga, maskapai wajib memisahkan komponen fuel surcharge dari tarif dasar (basic fare) yang tercantum pada tiket penumpang.

Pemisahan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi harga yang jelas dan akurat mengenai biaya yang mereka bayarkan.

Harga tiket pesawat Nataru meroket meski pemeirntah bilang ada diskon hingga 14 persen. [Suara.com/Rochmat]Ilustrasi tiket pesawat. [Suara.com/Rochmat]

Hal ini juga mempermudah pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan maskapai dalam menetapkan harga tiket pesawat di lapangan.

Kemenhub berjanji akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap besaran biaya tambahan ini mengikuti perkembangan harga avtur dunia.

Jika harga bahan bakar mengalami penurunan signifikan, besaran fuel surcharge juga akan disesuaikan kembali demi kepentingan publik.

Hadirnya regulasi baru ini sekaligus mencabut berlakunya KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur perihal serupa.

Perubahan regulasi yang cepat menunjukkan betapa dinamisnya kondisi sektor transportasi udara dalam merespons tantangan ekonomi saat ini.

Industri penerbangan diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan prima meskipun sedang menghadapi tantangan kenaikan biaya operasional.

Efisiensi di berbagai sektor internal maskapai menjadi kunci agar kenaikan harga tiket tidak menurunkan minat masyarakat untuk bepergian.

Bagi para pelancong dan pelaku bisnis yang sering menggunakan moda transportasi udara, kebijakan ini tentu memerlukan penyesuaian anggaran perjalanan.

Perencanaan perjalanan yang lebih awal mungkin menjadi solusi untuk mendapatkan harga terbaik di tengah skema tarif baru ini.

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #dompet #siaga #harga #tiket #pesawat #domestik #terancam #naik #hingga

KOMENTAR