Terdakwa Kasus Minyak Mentah Bakal Laporkan Auditor BPK, Diduga Salah Bikin Kesimpulan
Terdakwa sekaligus VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026)()
20:06
20 Februari 2026

Terdakwa Kasus Minyak Mentah Bakal Laporkan Auditor BPK, Diduga Salah Bikin Kesimpulan

Terdakwa kasus dugaan korupsi Pertamina, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin bakal memproses hukum auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketika kasus ini terjadi, Agus Purwono menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI). Sementara, Sani Dinar Saifuddin menjabat Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI.

Kubu terdakwa menilai, auditor BPK telah melakukan kesalahan yang signifikan yang berujung pemidanaan pada para terdakwa.

“Kami sedang mengkaji apa langkah hukum yang bisa dilakukan. Karena terbukti di persidangan ini auditor BPK melakukan kesalahan yang sangat-sangat signifikan,” ujar Penasehat Hukum Agus dan Sani, Dion Pongkor saat ditemui di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Memohon Tanah Warisan Dikembalikan

Kubu terdakwa belum menentukan akan melaporkan BPK ke lembaga mana.

Tetapi, para terdakwa meyakini, BPK telah salah mengambil kesimpulan dalam perkara yang tengah berjalan.

"Kami sedang mengkaji karena sudah dengan terang dan jelas mereka salah mengambil kesimpulan,” lanjut Dion.

Menurut Dion, perhitungan dan kesaksian auditor BPK dalam sidang justru meyakinkan terdakwa jika kasus ini tidak layak diproses hukum.

“Pada saat persidangan itu, auditor BPK menyampaikan bahwa ada penyimpangan berupa pelebaran jarak waktu pengangkutan minyak. Menurut mereka itu penyimpangan,” kata Dion.

Ketika memeriksa auditor BPK, kubu terdakwa telah menunjukkan, pelebaran jarak pengangkutan minyak sudah diatur dalam tata kerja organisasi (TKO).

Atas bantahan ini, auditor BPK berkelit dan menyatakan pelebaran itu melanggar peraturan menteri BUMN soal pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Minta Hakim Hati-hati agar Vonis Tak Dikoreksi Prabowo

“Waktu kami tanyakan kepada auditor BPK Peraturan menterinya yang mana yang dilanggar, beliau mengatakan bahwa mengenai transparansi karena hanya diberikan kepada mitra usaha tertentu,” kata Dion.

Dion mengatakan, pihaknya telah membantah pernyataan dari auditor BPK dengan menunjukkan dokumen tender invitation yang diberikan kepada seluruh mitra usaha Pertamina.

“Auditor BPK berkelit lagi bahwa yang ngomong itu ahli pengadaan barang dan jasa. Pada saat diperiksa ahli pengadaan barang dan jasa, ahli pengadaan barang dan jasa bilang bahwa itu tidak melanggar,” jelas Dion.

Atas pertimbangan ini, terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar bakal melaporkan BPK untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Sehingga kami menyoroti sekali, ini auditor BPK bekerja secara serampangan. Dan kami lagi mengkaji bagaimana cara meminta pertanggungjawaban pekerjaan auditor BPK yang secara serampangan sehingga menimbulkan korban,” tegas Dion.

Baca juga: Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Agus Purwono dan Sani Dinar masing-masing dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Baca juga: Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah: Begini Saja Rumah Dirut?

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #terdakwa #kasus #minyak #mentah #bakal #laporkan #auditor #diduga #salah #bikin #kesimpulan

KOMENTAR