Eks Jamintel Nilai Jaksa Ragu karena Tak Beri Tuntutan Maksimal di Kasus Minyak Mentah
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan Samuel Maringka menilai jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu dalam menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Jan menyoroti tuntutan JPU kepada para terdakwa yang tidak maksimal meski disebutkan menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis.
“Kalau dari awalnya sudah mendengarkan bersama-sama adanya pemberitaan Rp 197 triliun per tahun atau mendekati Rp 1.000 triliun dalam 5 tahun dalam perkara ini,” ujar Jan saat ditemui di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Jan mencontohkan, salah satu terdakwa, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Baca juga: Eks Jamintel Jan Maringka Ajukan Amicus Curiae untuk Terdakwa Kasus Minyak Mentah
Menurut Jan, tuntutan ini tidak maksimal sehingga dinilai sebagai keraguan dari JPU.
Berdasarkan uraian pasal yang dituntutkan kepada Yoki, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal adalah 20 tahun penjara.
“Harusnya kalau dia yakin, dia percaya dengan perkara ini, kenapa hanya dituntut seperti itu? Dia tuntut seharusnya lebih. Misalnya, dendanya pun tidak ragu-ragu, uang pengganti pun tidak ragu-ragu, paling tidak anak cucunya pun dibuat menderita,” tutur Jan.
Menurut Jan, lama tuntutan untuk Yoki harusnya dimaksimalkan mengingatkan kerugian Rp 1.000 triliun yang pernah dikoar-koarkan Kejaksaan Agung di awal kasus korupsi Pertamina diumumkan.
Jadi Sahabat Pengadilan
Melihat keragu-raguan JPU Jan mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk Yoki Firnandi.
Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Bakal Laporkan Auditor BPK, Diduga Salah Bikin Kesimpulan
“Saya, Jan Maringka, dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Advokat Auditor Forensik Indonesia (AAAFI), menyampaikan amicus curiae terhadap khusus terdakwa Yoki Firnandi,” kata Jan.
Selain melihat sinyal kerugian JPU, Jan menilai komposisi kerugian keuangan negara yang didakwa kepada Yoki dan kawan-kawan, tidaklah tepat.
“Tentu sebagai sahabat pengadilan kita ingin mengingatkan, kerugian keuangan negara bukan seperti itu,” imbuh Jan.
Menurutnya, keputusan negara untuk terus menggunakan fasilitas yang didapatkan para tersangka patut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
“Baik minyak maupun perkapalan yang sudah digunakan, berarti negara juga telah memanfaatkan tindakan-tindakan yang ilegal yang dilakukan oleh terdakwa maupun terdakwa-terdakwa lainnya,” kata Jan.
Jan berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan amicus curiae yang diajukannya ini.
Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Memohon Tanah Warisan Dikembalikan
“Melalui kesempatan ini, kami ingin meluruskan kembali agar majelis hakim mampu melihat secara jernih fakta perkara ini, khususnya terhadap terdakwa Yoki Firnandi, agar majelis hakim mampu menjadi sarana kebenaran dan keadilan, bukan menjadi pembenar atas ketidakadilan ini,” imbuh Jan.
Pengajuan amicus curiae ini disampaikan ke majelis hakim melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Yoki Firnandi sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Baca juga: Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #jamintel #nilai #jaksa #ragu #karena #beri #tuntutan #maksimal #kasus #minyak #mentah