Tidak Boleh Ada Listrik Sesuai Aturan Adat, Hitung Suara Pemilu 2024 Gunakan Senter HP, Tantangan Tersendiri Petugas KPPS di Badui
Anggota KPPS di TPS 02 Kampung Cipondok, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten melakukan proses penghitungan surat suara menggunakan penerangan senter HP. (ANTARA/Desi Purnama Sari )
11:48
15 Februari 2024

Tidak Boleh Ada Listrik Sesuai Aturan Adat, Hitung Suara Pemilu 2024 Gunakan Senter HP, Tantangan Tersendiri Petugas KPPS di Badui

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Kampung Cipondok, Kabupaten Lebak, Banten, menghadapi tantangan tersendiri dalam melakukan penghitungan suara usai pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2). Penghitungan suara tetap dilanjutkan pada hari yang sama meski terpaksa dengan menggunakan penerangan senter dari HP saat malam hari.

Ketua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02, Ati Kurniati, mengatakan hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi anggota KPPS untuk tetap konsentrasi melakukan penghitungan meski hanya menggunakan senter HP dan lilin sebagai alat penerangan.

"Kami mengikuti aturan adat dari warga suku Badui terkait tidak boleh adanya penerangan di wilayah Budai. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri," ungkap Ati Kurniati.

Meski demikian, pihaknya mengatakan sangat mengapresiasi warga suku Badui yang sangat antusias dalam menyalurkan hak suaranya di TPS.

"Warga Badui yang menggunakan hak suara di TPS 02 tercatat 139 jiwa dari total DPT 159 jiwa. Jadi hampir 90 persen telah menggunakan hak suaranya," sebut Ati.



Ia menambahkan pihaknya tidak menemukan adanya bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan di wilayah setempat.

Sebelumnya, berdasarkan data KPU Lebak, Banten, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) warga Suku Badui sebanyak 6.078 orang mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di 27 TPS.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu (14/2) diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #tidak #boleh #listrik #sesuai #aturan #adat #hitung #suara #pemilu #2024 #gunakan #senter #tantangan #tersendiri #petugas #kpps #badui

KOMENTAR