Eks Dewas Sebut KPK Terlambat Laporkan SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Jajaran Dewas KPK menyampaikan mengenai dinamika yang mereka hadapi dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di internal KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.(ANTARA FOTO/Aditya Pr
21:10
2 Januari 2026

Eks Dewas Sebut KPK Terlambat Laporkan SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2019-2024, Tumpak Hatorangan, mengatakan KPK baru menyampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara setelah 21 hari terbit.

Tumpak mengatakan, KPK melaporkan SP3 pada 7 Januari 2025. Padahal, surat tersebut terbit sejak 17 Desember 2024.

"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025 setelah kami serah terima, walaupun mungkin SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, diatur bahwa KPK harus melaporkan penerbitan SP3 kepada Dewas KPK paling lambat satu minggu setelah diteken.

Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 Tanggal 4 Mei 2021 menyatakan bahwa SP3 harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat 14 hari kerja.

Sebelumnya, KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Bupati Aswad Sulaiman dihentikan sejak 2024 karena terkendala penghitungan kerugian negara.

"Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Budi menyinggung kasus perkara izin tambang yang sudah kedaluwarsa.

Dengan begitu, kata dia, SP3 perlu diberikan agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak terkait.

"Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," ujarnya.

Budi menekankan bahwa pemberian SP3 juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dia menyebutkan, KPK mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tag:  #dewas #sebut #terlambat #laporkan #kasus #tambang #nikel #konawe #utara

KOMENTAR