Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
Sosok seorang guru bernama Nur Aini mendadak mencuri perhatian publik, pasca dipecat gara-gara sebuah curhatan. Siapa dia sebenarnya?
Pasalnya, guru berusia 38 tahun asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini tiba-tiba dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan.
Putusan sepihak ini diduga merupakan buah dari “curhatan” Nur Aini terkait kegiatan belajar mengajar di media sosial.
Nur Aini mengungkapkan bahwa jarak rumah dan sekolahnya mencapai 114 kilometer (pulang pergi). Mengapa hal ini bisa menjadi bumerang bagi Nur Aini? Berikut ulasannya.
Sosok Guru Nur Aini dan Alasan Pemecatan
Nur Aini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar pada formasi CPNS guru dan saat ini mengajar di SDN Mororejo II. Sekolah tersebut berada di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Melalui unggahan konten di akun TikTok Cak Sholeh pada 13 November 2025, Bu Guru Nur Aini menceritakan kondisi yang ia alami selama mengajar, khususnya terkait jarak tempuh dari rumah ke sekolah.
Ia mengungkapkan bahwa jarak antara tempat tinggalnya di Bangil menuju SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, mencapai sekitar 57 kilometer.
Nur Aini menjelaskan bahwa setiap hari dirinya harus berangkat dari rumah sekitar pukul 05.30 WIB dan baru tiba di sekolah kurang lebih pukul 07.30 WIB. Padahal, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut baru dimulai pada pukul 08.00 WIB.
“Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih,” ujar Nur Aini.
Karena itu, ia harus benar-benar memperhitungkan jarak dan waktu tempuh, sehingga terpaksa berangkat sejak waktu fajar.
“Saya ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat dari rumah,” ujar Nur Aini saat ditanya oleh Cak Sholeh mengenai bentuk keadilan yang ingin ia sampaikan.
Selain persoalan jarak yang dinilai terlalu jauh, Nur Aini juga mengungkapkan adanya permasalahan lain yang ia alami selama mengajar di sekolah tersebut.
Ia mengaku merasa dirugikan terkait sistem presensi. Menurut keterangannya, absensi kehadirannya diduga dimanipulasi hingga tercatat sebagai alfa, meskipun dirinya tetap menjalankan tugas mengajar.
Permasalahan tersebut semakin memuncak ketika Nur Aini mengaku bahwa tanda tangannya telah dipalsukan untuk keperluan utang. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh pihak kepala sekolah tempatnya mengajar.
“Kepala Sekolah hutang ke koperasi pakai nama saya, Pak. Gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Nur Aini.
“Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Gaji saya terpotong sebesar Rp600.000 sekitar 5 bulan,” sambungnya.
Keluhan yang disampaikan oleh guru Nur Aini asal Pasuruan ini kemudian menjadi viral di media sosial. Hingga 30 Desember 2025, unggahan tersebut telah mengumpulkan lebih dari 11 ribu tanda suka (likes) serta memperoleh sebanyak 1.206 komentar melalui akun TikTok Cak Sholeh.
Tanggapan Bupat Pasuruan atas Kasus Guru Aini
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan kasus yang melibatkan guru Nur Aini.
Langkah tersebut dinilai penting agar Anda sebagai publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak pada narasi sepihak yang berpotensi menimbulkan provokasi dari informasi yang belum tentu sesuai fakta.
“Kepada semuanya, jangan mudah terpengaruh dengan isu atau pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan atas nama Nur Aini,” ujar Rusdi Sutejo, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada 18 November 2025.
Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa Nur Aini saat ini tengah menjalani proses sidang disiplin ASN yang ditangani oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan.
Proses tersebut dilakukan lantaran dalam dua tahun terakhir, hasil evaluasi kinerjanya dinilai berada di bawah standar yang diharapkan.
Ia juga menegaskan bahwa Nur Aini seharusnya bersikap lebih gentle dan siap menerima konsekuensi sebagai aparatur sipil negara, termasuk penempatan tugas yang lokasinya jauh dari domisili.
Lebih lanjut, Pemkab Pasuruan menyebut ketidakhadiran Nur Aini dalam kegiatan mengajar selama lebih dari 28 hari sebagai alasan utama dijatuhkannya sanksi disiplin berat.
Pemerintah daerah mengklaim telah memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan diri. Namun, dalam dua kali jadwal klarifikasi, Nur Aini dinilai tidak kooperatif.
Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali, sehingga proses klarifikasi tersebut tidak dapat diselesaikan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag: #siapa #sosok #guru #aini #mendadak #dipecat #karena #curhat #jarak #sekolah #jauh