Kinerja Kortastipidkor Polri Diyakini Tidak Akan Tumpang Tindih dengan KPK
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
13:24
18 Oktober 2024

Kinerja Kortastipidkor Polri Diyakini Tidak Akan Tumpang Tindih dengan KPK

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dibentuknya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. KPK meyakini, tidak akan terjadi tumpang tindih dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi meski ada korps penindakan korupsi baru di Polri.   "Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (18/10).   Tessa memastikan, KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, praktik korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat.  

  "Bahkan bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif," ucap Tessa.   Karena itu, ia meyakini pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu membantu kinerja KPK. Bahkan, merupakan upaya serius KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.   "Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," tegasnya.  

  Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Korps baru ini akan dipimpin seorang inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua Polri.    Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres itu telah ditandatangani Jokowi, pada Selasa (15/10).

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kinerjakortastipidkor #polri #diyakini #tidak #akan #tumpang #tindihdengan

KOMENTAR