689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, 1.711 Orang Dipatsuskan
- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, Polri telah membuat 9.817 keputusan sidang kode etik profesi sepanjang tahun 2025.
Wahyu menyebut, dari total sidang tersebut, 689 polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Hal tersebut Wahyu sampaikan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
"Pada tahun 2025 ini, Polri telah menjatuhkan 9.817 keputusan sidang kode etik profesi Polri yang terdiri dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis, 1.709 sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, 637 sanksi tunda pangkat dan pendidikan, dan 44 sanksi lainnya," jelas Wahyu.
Selain itu, Wahyu membeberkan, Polri juga telah menjatuhkan 5.061 keputusan disiplin kepada para personel yang melakukan pelanggaran disiplin.
Menurutnya, ada 364 polisi yang diberi sanksi demosi, serta 1.711 polisi ditempatkan khusus (dipatsus).
"Polri telah menjatuhkan sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dengan beberapa sanksi terkait pembinaan antara lain 1.711 penempatan dalam tempat khusus, 1.289 sanksi teguran tertulis, 804 sanksi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya," jelasnya.
Menurut Wahyu, data sanksi itu membuktikan transformasi Polri, di mana Korps Bhayangkara semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Dia memastikan Polri tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggotanya.
"Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota," imbuh Wahyu.
Tag: #polisi #dipecat #sepanjang #2025 #1711 #orang #dipatsuskan