Beda Argumen Pemecatan Dokter Piprim: Antara Kritik Kebijakan atau Masalah Absensi?
IDAI Minta Kemenkes Transparan Buka Alasan Mutasi Dokter Secara Mendadak. Kronologi Lengkap Pemecatan Dokter Piprim dan Alasannya (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
05:38
18 Februari 2026

Beda Argumen Pemecatan Dokter Piprim: Antara Kritik Kebijakan atau Masalah Absensi?

- Pemecatan dokter Piprim Basarah Yanuarso belakangan menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Kasus ini menjadi semakin pelik karena Piprim dan Kementerian Kesehatan memberikan alasan berbeda soal pemecatan tersebut.

Dokter Piprim sebelumnya mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lewat akun Instagram-nya.

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ucap Piprim dalam unggahan video di akun Instagram-nya, Sabtu (15/2/2026).

Baca juga: Dokter Piprim Mengaku Dipecat oleh Menkes

Kritik Kolegium bentukan Menkes

Dalam pernyataannya, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasiennya serta peserta didiknya karena tidak bisa lagi mendampingi mereka.

Dokter Piprim secara tersirat menyampaikan bahwa pemecatannya berhubungan dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun kolegium adalah badan ilmiah yang terdiri dari kumpulan ahli yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.

Piprim juga menolak dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

Baca juga: Dirut RS Fatmawati Jelaskan Kronologi Pemecatan Dokter Piprim

"Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," ujar dia.

Adapun Piprim juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI.

Dia mengkritik kolegium bentukan Menkes yang tidak independen. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kolegium harus independen.

“Kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan. Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Piprim.

Piprim juga menjelaskan bahwa dua bulan sebelum mutasi terjadi, dirinya sempat dipanggil oleh Direktur Jenderal Layanan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.

Baca juga: Dokter Piprim Dipecat karena Pelanggaran Berat, Bolos Kerja 28 Hari

Bahkan, ia mengaku mendapat peringatan dari seniornya, Prof Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K).

"Prim, kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi," kata dr Piprim menirukan pesan seniornya.

Namun, Piprim memilih tetap pada pendiriannya untuk menjaga independensi kolegium sesuai amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang.

Menurutnya, perjuangan tersebut sejalan dengan putusan MK yang menyatakan kolegium harus independen.

"Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen," tuturnya.

Baca juga: Argumen Dokter Piprim Tak Pernah Masuk Kerja di RS Fatmawati hingga Dipecat

Penjelasan Kemenkes

Merespons isu ini, Kemenkes menegaskan pemecatan itu tidak berkaitan dengan sikap Piprim yang mengkritik kolegium Kemenkes.

Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, pun mengutip penjelasan Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, yang menjelaskan perihal pemberhentian Piprim dari RS Fatmawati.

“Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Dokter Wahyu Widodo, memastikan bahwa pemberhentian Dokter Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan,” kata Widyawati dalam keterangan video yang dikirimkan pihak Kemenkes kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

Masih mengutip Dirut RSUP Fatmawati, Widyawati menjelaskan pemberhentian Piprim karena yang bersangkutan mangkir 28 hari lebih sejak mutasi Piprim dari RSCM ke RS Fatmawati pada akhir Maret 2025.

Baca juga: Kronologi Polemik Dokter Piprim: Protes soal Kolegium, Dimutasi, Dipecat

Sikap Piprim itu dinilai sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke RS Fatmawati,” kata Widyawati.

Penjelasan RSUP Fatmawati

Menurut Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, pemecatan dokter Piprim berawal dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati.

Ia mengungkap, RSUP Fatmawati sudah berusaha menghubungi Piprim, yang sudah dimutasi untuk mengisi kekosongan dokter spesialis jantung anak.

"Kami hubungi, tapi kemudian ternyata yang bersangkutan merasa bahwa kepindahannya itu tidak mulus atau ada masalah sehingga tidak mau menghadap," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, 16 Februari 2026.

Wahyu menyatakan, pihaknya juga sudah berusaha melakukan pendekatan kepada Piprim agar mau menjalankan tugasnya di RSUP Fatmawati.

Baca juga: Kemenkes: Pemecatan Dokter Piprim Tak Berkaitan dengan Kritik Kolegium

Bukan hanya pendekatan, pihak rumah sakit juga turut memberikan teguran dan peringatan.

"Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan, kami kasih teguran tulisan tentang aturan-aturan," tuturnya.

Namun, Wahyu menyebut, Piprim tetap tidak menggubrisnya dan menyatakan siap dengan setiap risiko yang ada.

"Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apapun risikonya," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Piprim telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025.

Piprim dinilai telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi, "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun."

Tag:  #beda #argumen #pemecatan #dokter #piprim #antara #kritik #kebijakan #atau #masalah #absensi

KOMENTAR