Koalisi Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK Terkait Makan dan Minum Susu Gratis
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 11.00 WIB, Senin (12/2/2024). 
21:25
12 Februari 2024

Koalisi Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK Terkait Makan dan Minum Susu Gratis

– Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari IFSR, MAKSI, dan FOS, menyampaikan berkas tuntutan ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 11.00 WIB, Senin (12/2/2024).

Para peserta aksi memberikan tuntutan dengan memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), khususnya Pasal 3, yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2).

Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya koalisi masyarakat sipil (IFSR, MAKSI, dan FOS) untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai warga negara Indonesia yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi setiap hari.

Melalui permohonan pengujian materi terhadap Pasal 3 UU SISDIKNAS. 

Para pemohon menekankan bahwa hak anak-anak Indonesia untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan fisik dan mental, seperti dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, tidak boleh terabaikan.

IFSR bersama kelompok masyarakat yang peduli akan nasib anak sekolah di indonesia menyerahkan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan peninjauan ulang terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menilai Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional masih belum memberikan jaminan terhadap hak anak, yakni gizi yang tak kurun terpenuhi.

Setelah melakukan demonstrasi bersama masa sebanyak 100 orang selama satu jam di sekitaran area Monas, IFSR dan koalisi masyarakat sipil menyerahkan gugatan ke Kantor Mahkamah Konstitusi pada pukul 11 pagi.

Adapun, hasil kajian, riset, dan investigasi dari IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil menyimpulkan bahwasanya banyak anak-anak sekolah yang secara gizi tidak terpenuhi dan banyak juga anak-anak yang masih belum bisa mengenyam pendidikan dengan baik.  

Atas pertimbangan tersebut dan juga berdasarkan UUD 1945 pasal 28B ayat 3 maka gugatan ke ke Mahkamah Konstitusi diajukan.

Glory Harimas Siombing Selaku Ketua Dewan Pembina Indonesia Food Security Review berharap tuntutan atas perubahan Undang-Undang Pendidikan Nasional bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga selain mendapatkan pendidikan yang baik anak-anak indonesia juga dapat terpenuhi gizinya.

“Tuntutan dari koalisi masyarakat sipil, IFSR dan MAKSI, dan FOS, ini merupakan bukti komitmen untuk menciptakan perubahan positif demi kesejahteraan anak-anak Indonesia.” Ungkap Glory.

Disisi lain, Handy Muharam Nataprawira, selaku project manager IFSR mengajak segenap elemen masyarakat ikut serta dalam mendesak Judicial Review UU SISDIKNAS No. 20 thn 2003.

“Saya kira perlu untuk meninjau ulang UU tersebut, mengingat hal tersebut merupakan tugas dari negara, sebagaimana Preambule pada UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Secara keseluruhan IFSR menilai langkah ini diambil sebagai kontribusi nyata untuk menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik, di mana setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, menjadi bagian dari masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.

Harapan tuntutan koalisi masyarakat sipil adalah Mahkamah Konstitusi dapat segera mengesahkan payung hukum berupa peraturan pemerintah untuk menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa-siswi di Indonesia setiap harinya. Hal ini mengacu kepada benchmark keputusan Mahkamah Konstitusi India di tahun 2002 yang menjadi dasar landasan legal formal regulasi Program Makan Gratis bagi siswa-siswi di India.

Dimana dampak dari program tersebut telah nyata memberikan dampak positif terhadap pendidikan dan ekonomi. 

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #koalisi #sipil #ajukan #judicial #review #sisdiknas #terkait #makan #minum #susu #gratis

KOMENTAR